BERITA TREN – Untuk diangkat menjadi ASN, kamu perlu tahu dulu bagaimana mekanisme kelulusan dari CPNS 2024.
Untuk bisa lolos CPNS 2024, para pelamar tentu harus melewati serangkaian tes.
Mulai dari tes administrasi, tes SKD, hingga SKB pada seleksi CPNS 2024.
Agar tidam keliru, calon ASN wajib menyimak mekanisme kelulusan akhir dari tes CPNS 2024 berikut ini.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, berikut ini mekanisme kelulusan akhir CPNS 2024.
1. Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan disampaikan oleh ketua panitia seleksi nasional atau Panselnas.
2. Pengolahan hasil akhir SKD dan SKB sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
– SKD sebesar 40%
– SKB sebesar 60%
3. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai skd dan SKB, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
– Nilai kumulatif SKD tertinggi
– Jika masih sama, diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU dan TWK tertinggi.
– Jika tetap sama, ditentukan berdasarkan nilai IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, wtau nilai rata-rata ijazah tertinggi untuk lulusan SMA/sederajat.
– Jika masih sama, kelulusan ditentukan berdasarkan usia pelamar tertinggi.
Baca Juga: Sebentar Lagi Seleksi CPNS 2024 Memasuki Tahap SKB, Cari Tahu apa Tujuan dan Bentuk Tesnya
4. Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi
Jika jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan lokasi peningkatan yang sama, yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
5. Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi
Jika jabatan pada kemasan khusus belum terpenuhi, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari lokasi penempatan berbeda, yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan memiliki peringkat terbaik.
6. Kebutuhan yang Tetap Tidak Terpenuhi
Jika kebutuhan masih belum terpenuhi setelah ketentuan di atas, formasi dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari lokasi penempatan berbeda yang memenuhi ambang batas SKD kebutuhan umum dan memiliki peringkat terbaik.
7. Pengelompokkan Kebutuhan oleh Instansi Pusat
Jika instansi pusat melalukan pengelompokkan kebutuhan, pengisian formasi yang belum terpenuhi dibatasi pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.***