Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apakah Peserta yang Tak Hadir Tes SKD CPNS 2024 Di-blacklist Tahun Depan? Begini Faktanya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan sejumlah sanksi bagi peserta yang tidak mengikuti SKD CPNS 2024.

Biasanya fenomena peserta tidak mengikuti tes SKD CPNS kerap kali ditemukan di lapangan.

Untuk menindaklanjuti tersebut, BKN menyampaikan sanksi bagi peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 kali ini.

Baca Juga: Mau Kuliah Santai? Ini Dia 5 Pilihan Jurusan yang Sering Dianggap Paling Mudah

SKD CPNS 2024 merupakan salah satu tes awal yang harus dilewati oleh calon ASN.

Di mana pada tes SKD CPNS 2024 ini beserta akan ditanyakan seputar kompetensi dasar seorang PNS.

Untuk menjadi seorang PNS karena peserta wajib lolos seleksi SKD CPNS 2024 terlebih dahulu.

Baca Juga: Lulusan Jurusan IPS Bisa Masuk Fakultas Apa Saja? Jangan Bingung, Lulusan IPS Bisa Masuk Fakultas Ini dengan Berbagai Peluang Karir yang Menjanjikan

Setelah lolos seleksi SKD CPNS 2024 ternyata masih ada satu tahapan lagi yang harus ditempuh oleh calon ASN.

Tahapan tersebut yaitu seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagi peserta yang tidak hadir pada seleksi SKD CPNS 2024 dapat dipastikan bahwa mereka tidak bisa melaju ke tahapan SKB.

Baca Juga: Mana yang Lebih Besar, Bobot Nilai SKB atau SKD? Cari Tahu Penjelasannya di Sini!

Peserta yang tidak mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 ini dianggap gugur dari tes.

Lantas selain gugur apa saja sanksi lainnya yang akan diterima bagi peserta yang tidak mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 tersebut?

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, peserta yang tidak hadir mengikuti tes SKD CPNS 2024 tidak di blacklist pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Syarat Mutasi PNS yang Wajib Diketahui: Apa Saja Dokumen Penting yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengajukan

Meskipun peserta tersebut tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024 namun mereka masih bisa mengikuti tes pada tahun mendatang.

Nama peserta tersebut tidak akan di blacklist apabila pada tahun berikutnya dibuka lagi pendaftaran CPNS.***

Tags: BlacklistSKD CPNSTahun DepanTes

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Apa Itu Masa Prajabatan dan Berapa Lama? Lolos CPNS Wajib Tahu

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren