BERITA TREN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengungkapkan sejumlah sanksi bagi peserta yang tidak mengikuti SKD CPNS 2024.
Biasanya fenomena peserta tidak mengikuti tes SKD CPNS kerap kali ditemukan di lapangan.
Untuk menindaklanjuti tersebut, BKN menyampaikan sanksi bagi peserta yang tidak hadir saat tes SKD CPNS 2024 kali ini.
Baca Juga: Mau Kuliah Santai? Ini Dia 5 Pilihan Jurusan yang Sering Dianggap Paling Mudah
SKD CPNS 2024 merupakan salah satu tes awal yang harus dilewati oleh calon ASN.
Di mana pada tes SKD CPNS 2024 ini beserta akan ditanyakan seputar kompetensi dasar seorang PNS.
Untuk menjadi seorang PNS karena peserta wajib lolos seleksi SKD CPNS 2024 terlebih dahulu.
Setelah lolos seleksi SKD CPNS 2024 ternyata masih ada satu tahapan lagi yang harus ditempuh oleh calon ASN.
Tahapan tersebut yaitu seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Bagi peserta yang tidak hadir pada seleksi SKD CPNS 2024 dapat dipastikan bahwa mereka tidak bisa melaju ke tahapan SKB.
Baca Juga: Mana yang Lebih Besar, Bobot Nilai SKB atau SKD? Cari Tahu Penjelasannya di Sini!
Peserta yang tidak mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 ini dianggap gugur dari tes.
Lantas selain gugur apa saja sanksi lainnya yang akan diterima bagi peserta yang tidak mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 tersebut?
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, peserta yang tidak hadir mengikuti tes SKD CPNS 2024 tidak di blacklist pada tahun berikutnya.
Meskipun peserta tersebut tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024 namun mereka masih bisa mengikuti tes pada tahun mendatang.
Nama peserta tersebut tidak akan di blacklist apabila pada tahun berikutnya dibuka lagi pendaftaran CPNS.***