BERITA TREN – Para PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun maka mereka sudah bisa berhenti dari jabatannya.
PNS yang mencapai batas usia pensiun tersebut diberhentikan secara hormat dari jabatan mereka sebelumnya.
Meskipun sudah punah dari masa tugasnya, para PNS yang pensiun itu tetap menerima hak dari pemerintah.
Baca Juga: PKL SMK: Bukan Cuma Magang Biasa, Ini Manfaatnya!
Hak tersebut terdiri dari hak atas gaji pokok hingga hak atas tunjangan baik tunjangan pribadi maupun tunjangan keluarga PNS.
Untuk mencairkan dana pensiunan PNS tersebut, para PNS ternyata harus melakukan otentifikasi.
Setidaknya terdapat tiga otentifikasi yang harus dilakukan oleh para pensiunan PNS.
Baca Juga: Mana yang Lebih Besar, Bobot Nilai SKB atau SKD? Cari Tahu Penjelasannya di Sini!
Menurut BERITA TREN yang dihimpun dari laman Instagram @taspen, inilah 3 jenis otentifikasi wajib untuk mencairkan dana pensiun.
1. Otentifikasi satu bulan
Bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan.
Baca Juga: Nonton Sengoku Youko Season 2 Episode 15 Sub Indo, Kekuatan untuk Menyelamatkan Semua Orang
2. Otentifikasi dua bulan
Bagi penerima pensiun PNS/Pejabat Negara/TNI/Polri yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.
3. Otentifikasi tiga bulan
Bagi penerima pensiun PNS/Pejabat Negara/TNI/ Polri yang masih mempunyai tunjangan keluarga.
Itulah tiga jenis otentifikasi yang harus diperhatikan oleh para pensiunan sebelum mencairkan dana pensiun.***