BERITA TREN – Pendaftaran seleksi PPPK 2024 gelombang kedua akan segera dibuka pada bulan November ini.
Bagi seluruh pelamar yang sebelumnya tidak bisa mendaftar pada PPPK 2024 gelombang pertama, maka gelombang kedua adalah kesempatan mereka.
Adapun kriteria pelamar yang bisa mendaftar pada PPPK 2024 gelombang kedua ini yaitu tenaga honorer yang tidak terdata dalam database BKN tapi bekerja aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun secara terus-menerus.
Baca Juga: Ikut Seleksi Tes PPPK 2024 Gelombang Pertama? 3 Barang Ini Wajib Diperhatikan saat Ujian
Kriteria pelamar lainnya yang bisa mendaftar pada PPPK 2024 gelombang kedua yaitu lulusan PPG bagi jabatan fungsional guru.
Bagi kamu yang termasuk kedua kriteria tersebut bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024 di laman SSCASN BKN.
Proses pendaftaran seleksi PPPK 2024 gelombang kedua sama halnya dengan gelombang pertama.
Baca Juga: Mau Mutasi PNS ke Kabupaten Lain dalam Satu Provinsi? Begini Prosedur yang Wajib Kamu Ketahui!
Setiap persyaratan yang diminta pada pendaftaran seleksi PPPK 2024 gelombang pertama nantinya juga akan diminta pada gelombang kedua.
Salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap pelamar PPPK 2024 gelombang kedua ini yaitu dokumen yang akan mereka unggah.
Sebelum dokumen persyaratan tersebut diunggah para peserta juga harus memperhatikan bahwa terdapat beberapa dokumen yang diperlukan penggunaan materai.
Baca Juga: Nonton Tying the Knot with an Amagami Sister Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
Dalam hal ini para pelamar PPPK 2024 gelombang kedua bisa menggunakan materai biasa maupun materai elektronik.
Untuk penggunaan setiap materai baik itu materai biasa maupun materai elektronik, ternyata terdapat ketentuan yang harus diikuti oleh pelamar PPPK 2024 gelombang kedua.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, berikut dijelaskan ketentuan materai seleksi PPPK 2024 gelombang kedua.
Baca Juga: Apakah ASN PPPK Wajib Ikut Jadi Peserta Taspen? PT Taspen Beri Bocoran
1. Materai Biasa
– Dilekatkan ditempat tanda tangan yang akan dibubuhkan.
– Materai biasa harus terkena tanda tangan
Baca Juga: Apakah ASN PPPK Wajib Ikut Jadi Peserta Taspen? PT Taspen Beri Bocoran
2. Materai Elektronik
– Materai dibubuhkan sebelah kiri tanda tangan
– E-materai tidak boleh terkena tanda tangan
Itulah ketentuan penggunaan materai biasa pada pendaftaran seleksi PPPK 2024 gelombang kedua yang harus diperhatikan oleh seluruh pelamar.***