BERITA TREN – Baru-baru ini PT Taspen telah memberikan bocoran terkait status kepesertaannya.
Melalui laman Instagram pribadinya, PT Taspen telah menyebutkan siapa-siapa saja orang yang berstatus sebagai peserta Taspen.
Dalam hal ini ASN PNS merupakan salah satu peserta Taspen yang statusnya sudah jelas.
Baca Juga: Tujuan Soal Materi Pelayanan Publik SKD CPNS 2024, Ini Tips Menjawabanya
Lantas bagaimanakah dengan ASN PPPK? Apakah mereka juga wajib ikut menjadi peserta Taspen?
Sebagaimana yang diketahui PT Taspen merupakan salah satu lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana pensiunan dari ASN.
Namun dalam pelaksanaannya, ASN PPPK mendapatkan fasilitas yang sedikit berbeda dengan ASN PNS.
Di mana ASN PPPK disebut-sebut nantinya tidak akan mendapatkan jaminan pensiun atau jaminan hari tua.
Lantas bagaimana status kepesertaan dari ASN PPPK tersebut dalam Taspen?
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, inilah penjelasan PT Taspen terkait siapa saja yang menjadi peserta Taspen.
Keikutsertaan Taspen bersifat wajib terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayarkan dengan peserta Taspen yang terdiri dari:
1. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Negara.
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
3. Pejabat negara.
4. Pimpinan atau anggota DPRD.
Status kepesertaan Taspen ini bisa berakhir apabila yang bersangkutan telah diberhentikan atau meninggal dunia.***