BERITA TREN – Calon PNS dan PNS wajib menjadi kepesertaan Tabungan Pensiun (Taspen).
Keikutesertaan dalam PT Taspen ini untuk menjamin hari tua atau saat masa pensiun nanti.
ASN PNS termasuk juga pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) juga harus ikut Taspen.
Baca Juga: Guru Berstatus PPPK Solusi Terbaik, Ini 5 Golongan Prioritas dalam Seleksi dan Pendaftaran
Lantas siapa saja yang menjadi harus ikut dalam kepesertaan Taspen?
Dirangkum dari akun Instagram @taspen, inilah 4 kategori yang wajib ikut kepesertaan Taspen:
1. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen dan Pertahanan Keamanan
2. Peagwai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Pejabat nagara
4. Pimpinan/ anggota DPRD
Baca Juga: Tujuan Soal Materi Pelayanan Publik SKD CPNS 2024, Ini Tips Menjawabanya
Melihat poin-poin di atas, maka semua PNS dan CPNS ikut kepesertaan Taspen. Kecuali yang departemen pertahanan keamanan.
Kepesertaan Taspen akan berakhir saat diberhentikan atau meninggal dunia.
Itulah peraturan mengenai kepesertaan Taspen yang bersifat wajib.
Kepesertaan Taspen bersifat wajib terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gaji dibayar. Semoga berhasil. ***