BERITA TREN – Sedang viral di media sosial hingga disebut-sebut sebagai menantu idaman, segini gaji petugas KPPS.
Berbeda dengan 5 tahun lalu, di tengah panasnya pilpres, netizen dibuat tergeletik dengan postingan soal KPPS.
Berapakah gaji petugas KPPS per bulannya? Banyak ditanyakan netizen karena disebut-sebut sebagai salah satu kriteria menantu idaman.
Apabila sebelumnya anggota TNI, Polri, atau PNS yang menjadi menantu idaman mertua, kali ini adalah petugas KPPS.
Istilah ‘KPPS menantu idaman’ memang sedang viral dalam beberapa hari terakhir.
“Alhamdulillah hallo dek mau sama abdi negara gak? Sekarang abang sudah jadi abdi negara dilantik jadi anggota KPPS,” tulis akun TikTok @rickyerlangga05.
Baca Juga: Memulai Gaya Hidup Hemat dan Sederhana : Panduan Lengkap tentang Frugal Living
Namun sebenarnya berapakah gaji petugas KPPS? Baik anggota maupun ketua.
Sebelum membahas mengenai gajinya, simak dulu tugas dari petugas KPPS itu sendiri.
Ada banyak tugas yang mesti dilakukan ketua KPPS. Selain harus mengorgansisir anggotannya, salah satu tugas lain dari ketuta KPPS adalah mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.
Selain itu, ketua KPPS juga bertugas untuk melaksanakan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun dilansir dari pesisirselatankab.go.id, anggota KPPS bertugas mempersiapkan kertas suara di TPS, mencatat jumlah pemilih di suatu TPS dan lain-lain.
Gaji Ketua dan Anggota KPPS di Pemilu 2024
Adapun untuk gaji petugas KPPS di Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS sebagai berikut:
1. Ketua KPPS: Rp1,2 juta
2. Anggota KPPS: Rp1,1 juta
3. Satlinmas Pemilu: Rp 700 ribu.
Adapun di luar negeri gaji ketua dan anggota KPPS adalah berkisar di antara Rp4,5 juta sampai Rp6,5 juta.
Petugas KPPS sendiri hanya bertugas sesuai masa kerjanya. Misal jika masa kerja mulai 25 Januari 2024 cair setelah 25 Februari 2024. ***