BERITA TREN – Belakangan sedang geger berita seorang pelajar SMP yang mendapatkan ancaman revenge porn dari mantan pacarnya yang tersinggung atas ucapannya.
Kejadian tersebut terjadi di Magetan, dimana pelaku yang juga sama-sama masih pelajar SMP nekat mengancam revenge porn kepada sang kekasih hanya karena rasa sakit hati.
Kasus revenge porn ini sendiri juga bukan menjadi kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia, akan tetapi sudah ada banyak sekali kasus yang terjadi hampir di seluruh wilayah.
Hanya saja, kebanyakan korban dari kasus revenge porn ini adalah wanita. Dimana mereka tidak dapat melakukan apapun atas segala perbuatan yang sudah mereka lakukan sendiri.
Lantas, sebenarnya revenge porn itu sendiri apa sih? Dan bagaimana cara untuk mengatasi tindakan ancaman penyebaran video atau foto porno tersebut?
Nah, sebagai orang yang hidup di era digital seperti sekarang ini sangat penting sekali untuk tahu semua perkembangan yang terjadi.
Termasuk dengan kasus revenge porn yang sudah banyak terjadi di tanah air.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Ini Tips Berkendara di Tol yang Aman
Penasaran bukan dengan jawabannya? Yuk, simak ulasannya di bawah ini sampai tuntas!
Apa itu Revenge Porn?
Revenge porn adalah praktik membagikan atau menyebarkan materi seksual eksplisit, seperti foto atau video, dari seseorang tanpa izin dan dengan niat untuk membalas dendam atau merendahkan korban.
Kegiatan tersebut biasanya diambil atau direkam selama hubungan intim atau dalam situasi pribadi, dan kemudian disebarluaskan tanpa persetujuan dari orang yang terlibat.
Tindakan revenge porn sering kali memiliki dampak serius pada korban, termasuk kerusakan emosional, psikologis, dan kadang-kadang sosial.
Bahkan juga dapat mengakibatkan pelecehan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi yang serius.
Banyak yurisdiksi telah mulai mengenakan undang-undang untuk melawan revenge porn, mengakui bahwa ini merupakan bentuk pelecehan seksual dan pelanggaran privasi yang serius.
Undang-undang tersebut dapat mencakup larangan menyebarkan materi eksplisit tanpa izin, serta sanksi pidana atau perdata bagi pelaku revenge porn.
Penting untuk menyadari bahwa revenge porn bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah etika dan hak asasi manusia.
Masyarakat dan pihak berwenang di seluruh dunia terus berupaya untuk menanggulangi praktik revenge porn dan memberikan perlindungan kepada korban.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban revenge porn, segera cari bantuan hukum dan dukungan emosional.
Apa yang Harus Dilakukan?
Dilansir dari akun Instagram @bertemanaman dan @internetsehat.id ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni:
Baca Juga: Kemana Korban dan Saksi Kekerasan Harus Melapor? Menteri PPPA: Silahkan Hubungi ..
- Menyimpan barang bukti
- Memutus kontak dengan pelaku apapun alasannya
- Bikin pemetaan risiko untuk mencari solusi dengan mudah
- Lapor ke platform digital
Apabila membutuhkan bantuan hukum, maka kamu bisa menghubungi Komnas Perempuan di 021-80305399. Atau layanan Sehat Jiwa 119 ext. 8 dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di 021-31901556.
Kalau ada diantara keluarga atau kerabat yang mengalami revenge porn, berikan dukungan dan temani mereka untuk mencari perlindungan! ***