BERITA TREN – Dalam rangka meningkatkan kinerja ASN PPPK, pemerintah secara resmi menaikan gaji pokok guru.
Pada tanggal 28 November 2024 kemarin, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa gaji guru baik PNS maupun PPPK akan naik pada tahun 2025 mendatang.
Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo yang bertepatan dengan malam puncak peringatan Hari Guru Nasional.
Baca Juga: Seminggu Lagi! Prediksi Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Gelombang 1, Matangkan Persiapan
Sebelumnya Gaji PPPK guru dan non guru tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, gaji PPPK guru maupun tenaga teknis tahun 2024 naik untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini.
Baca Juga: Segera Cek! Jadwal dan Materi Lengkap Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2024 Sudah Dirilis Kemenpan RB!
Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.
Disamping kenaikan gaji pokok, PPPK juga akan menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah.
Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PPPK Guru tersebut.
Baca Juga: Masa Depan Cerah dengan Administrasi Asuransi, Kenapa Nggak?
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut empat jenis tunjangan PPPK Guru yang akan diberikan oleh pemerintah.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
Baca Juga: Masa Depan Cerah dengan Administrasi Asuransi, Kenapa Nggak?
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah rincian gaji pokok dan jenis-jenis tunjangan PPPK Guru tahun 2024.***