Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketua YLBHI Memandang Jokowi Memegang Tanggung Jawab Terbesar atas Krisis Konstitusi

by Kris Dwi Antara
November 3, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

 

BERITA TREN – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, memandang bahwa kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) telah terkikis setelah keluarnya putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Krisis konstitusi ini bukanlah semata-mata kesalahan MK, namun juga Presiden Joko Widodo.

“Ini pembelajaran penting bagi Jokowi. Jokowi, telah nyata-nyata, sebagai kepala negara, ia melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi. Jadi ini kesalahan bukan hanya di MK, tapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,” ujar Isnur di Jakarta, Jumat (3/11).

Isnur juga menyatakan bahwa masyarakat merasa kecewa dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu, simak penjelasan lengkapnya disini

Kekecewaan publik ini harus segera ditangani dan dipulihkan. “Putusan sebelumnya dihasilkan melalui kecacatan dalam proses pengambilan keputusan. Maka dari itu, MK harus merevisi putusan tersebut dan melakukan perubahan yang diperlukan,” tambahnya.

“Keadaannya memang sudah sangat rusak dan terpuruk. Kami telah kehilangan kepercayaan terhadap MK. Namun, pertanyaannya adalah apa rencana dan solusi berikutnya? Di sinilah MK perlu mengambil keputusan yang baik,” lanjut Isnur.

Menurut Isnur, jika MK gagal memutuskan dengan baik, maka keadaannya akan tetap sama. Oleh karena itu, MK diminta untuk berani mengambil keputusan yang tegas.

“Ini memang sudah sangat rusak, dan sudah sangat terpuruk. Kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya MKMK itu memberikan keputusan yang baik,” lanjutnya.

Baca Juga: Jelaskan proses pertukaran gas di paru-paru, simak jawabannya disini

Perlu Ditinjau Kembali

Sementara itu, Jimmy Z. Usfunan, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara dari FH Universitas Udayana, menyatakan bahwa publik sangat menantikan keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim MK.

“Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” kata Jimmy. 

Jimmy juga mengungkapkan bahwa masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat prosedur dan cacat substansi. “Dalam hal cacat prosedur, permohonan tersebut telah dicabut oleh pemohon, sehingga kasusnya kehilangan objek perkara dan berkas permohonan saat ini tidak ditandatangani,” ungkap Jimmy.

Baca Juga: Jelaskan kebijakan apa yang dapat dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengembangkan Investasi ..

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih lanjut, cacat substansi terjadi karena adanya konflik kepentingan antara Ketua MK dan objek perkara tersebut.

Meskipun MK menguji norma, namun norma yang diuji sangat terkait dengan kontestasi pemilu yang akan diikuti oleh Gibran, yang merupakan keponakan dari Ketua MK.

Mengacu pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat Pasal 17 ayat (5), (6), (7) yang menyatakan bahwa seorang hakim yang memiliki kepentingan dengan perkara yang diperiksa harus mundur, jika tidak maka putusannya dianggap tidak sah dan perkara tersebut dapat diperiksa ulang.

“Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK, sangat bergantung pada putusan etik nantinya. Jika, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik, dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” tandas Jimmy.

(***)

Tags: Joko WidodoJokowiKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum IndonesiaTanggung JawabYLBHI

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Sayang Kalo Dibuang, Mending Sulap Nasi Sisa Kemarin Menjadi Kerupuk Lezat yang Gurih

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren