BERITA TREN – Jangan sampai terjadi, ternyata peserta dengan 4 kriteria ini tidak diperkenankan untuk ikut ujian SKD CPNS 2024.
Seleksi kompetensi dasar (SKD) menjadi salah satu tahapan yang harus dijalani bila ingin menjadi PNS.
Peserta SKD adalah mereka yang sudah dinyatakan lolos dari seleksi administrasi.
Baca Juga: Kuliah di Program Studi Agribisnis: Pembekalan Lengkap Menuju Pengusaha Pertanian Modern
Tentunya tidak boleh disia-siakan kesempatan tersebut mengingat tidak semua bisa menjadi peserta SKD CPNS tahun ini.
Salah satu bentuk menyia-nyiakan kesempatan ikut SKD CPSN adalah dengan melakukan kesalahan sendiri hingga tidak diperkenankan ikut ujian.
Apa saja yang menyebabkan tidak diizinkan atau tidak dapat mengikuti ujian SKD CPNS?
Dirangkum dari penjelasan di postingan akun Instagram @cpnsindonesia, inilah peserta dengan kriteria yang tidak diizinkan ikut ujian SKD CPNS:
1. Peserta yang tidak punya nomor identifikasi pribadi registras setelah tutup masa pemberian PIN
2. Peserta yang tidak membawa KTP ataupun identitas diri seperti kartu keluarga.
Baca Juga: Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Ini Melejit!
3. Peserta yang memakai kaos, sandal, dan celana jeans.
4. Peserta yang sudah dinyatakan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Kuliah Teknik Lingkungan? Yuk Cari Tahu Apa Aja yang Dipelajari!
Maka dari itu perhatikan detail agar bisa mengikuti ujian SKD CPNS 2024 yang sudah dimulai sejak 16 Oktober 2024.
Itulah peserta dengan kriteria tertentu yang membuat mereka tak bisa ikut ujian SKD CPNS 2024. ***