BERITA TREN – Seleksi PPPK 2024 tahap 2 Kemenag kembali dibuka, memberi kesempatan bagi tenaga kerja di instansi pemerintah untuk mendaftar.
Salah satu persyaratan utama dalam seleksi ini adalah adanya patokan pengalaman kerja minimal.
Syarat Mengikuti Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag
Pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahap 2 Kemenag harus memenuhi persyaratan pengalaman kerja sesuai jabatan yang dipilih.
Bagi pelamar eks THK-II, mereka harus terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar.
Begitu pula dengan pelamar tenaga non-ASN, mereka juga harus terdaftar dalam pangkalan data BKN dan bekerja aktif di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK 2024 tahap 2 Kemenag ini juga menetapkan pengalaman kerja minimal berdasarkan jenis jabatan yang dilamar.
Pelamar dengan pengalaman kerja yang kurang dari ketentuan tidak akan lolos seleksi meskipun bekerja di instansi Kemenag.
Baca Juga: Penilaian PPPK tahap 2 Tahun 2024 Ada Perbedaan? Simak Detailnya
Sebagai contoh, untuk jabatan pelaksana atau fungsional pemula, pelamar harus memiliki pengalaman minimal dua tahun.
Untuk jabatan dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3, pengalaman minimal yang dibutuhkan adalah tiga tahun.
Ada ketentuan khusus yang mengatur pengalaman kerja pada jabatan dosen dengan kualifikasi S-2 atau S-3.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka! Ketahui Apa yang Terjadi Jika Anda Tidak Lolos!
Pelamar pada jabatan lektor kepala, misalnya, harus memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun.
Selain itu, setiap pelamar hanya dapat melamar untuk satu jenis jabatan dalam satu periode anggaran.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 Kemenag dilakukan secara online melalui situs resmi BKN.
Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen yang diminta.
Seleksi PPPK tahap 2 Kemenag ini memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk bekerja di instansi pemerintah.***