Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kerja di Bawah 1 Tahun Apakah ASN PNS Bisa Ajukan Cuti Tahunan? Ini Jawabannya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

BERITA TREN – Seorang ASN Pegawai Negeri Sipil atau PNS tentu mendapatkan sejumlah hak dari pemerintah.

Salah satu hak seorang ASN PNS yaitu mendapatkan cuti alias libur.

Cuti dari seorang ASN PNS ini terdiri dari beberapa jenis.

Baca Juga: Streaming Yakuza Fiance Raise wa Tanin ga Ii Episode 3 dan 4 Sub Indo, Kisah Cinta yang Sangat Menarik dan Mematikan

Satu diantaranya yaitu cuti tahunan bagi seorang ASN PNS.

Di mana seorang ASN PNS ternyata bisa mengajukan cuti yang disebut sebagai cuti tahunan.

Untuk mengajukan cuti tahunan tersebut, seorang ASN PNS tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

Baca Juga: Nonton Tsuma Shougakusei ni Naru Episode 1 2 3 4 5 Sub Indo, Kehidupan dan Memulai!

Pasalnya tidak semua ASN PNS dapat mengajukan cuti tahunan tersebut.

Lantas apa saja syarat cuti tahunan yang harus dipenuhi oleh ASN PNS tersebut?

Dihimpun BERITA TREN dari laman instagram resmi BKN berikut 3 poin yang harus diingat bagi PNS yang hendak mengajukan cuti tahunan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Download Sertifikat Ujian SKD CPNS 2024? Simak Langkah Penting

1. PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.

2. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal 1 hari kerja.

Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!

Berikut ini perhitungan cuti tahunan bagi seorang PNS yang harus diketahui.

1. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan tahun berikutnya maksimal 18 hari kerja (termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan).

2. Sisa cucu tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja.

3. Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya maksimal 24 hari kerja (termasuk hak atas jadi tahunan dalam tahun berjalan).***

Tags: ASNcuti tahunanpengajuanPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Tips Langkah Terbaik Pecahkan Soal TWK CPNS 2024 Materi Menarik Kesimpulan Bahasa Indonesia

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren