BERITA TREN – Seorang ASN Pegawai Negeri Sipil atau PNS tentu mendapatkan sejumlah hak dari pemerintah.
Salah satu hak seorang ASN PNS yaitu mendapatkan cuti alias libur.
Cuti dari seorang ASN PNS ini terdiri dari beberapa jenis.
Satu diantaranya yaitu cuti tahunan bagi seorang ASN PNS.
Di mana seorang ASN PNS ternyata bisa mengajukan cuti yang disebut sebagai cuti tahunan.
Untuk mengajukan cuti tahunan tersebut, seorang ASN PNS tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
Baca Juga: Nonton Tsuma Shougakusei ni Naru Episode 1 2 3 4 5 Sub Indo, Kehidupan dan Memulai!
Pasalnya tidak semua ASN PNS dapat mengajukan cuti tahunan tersebut.
Lantas apa saja syarat cuti tahunan yang harus dipenuhi oleh ASN PNS tersebut?
Dihimpun BERITA TREN dari laman instagram resmi BKN berikut 3 poin yang harus diingat bagi PNS yang hendak mengajukan cuti tahunan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Download Sertifikat Ujian SKD CPNS 2024? Simak Langkah Penting
1. PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.
2. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal 1 hari kerja.
Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!
Berikut ini perhitungan cuti tahunan bagi seorang PNS yang harus diketahui.
1. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan tahun berikutnya maksimal 18 hari kerja (termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan).
2. Sisa cucu tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja.
3. Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya maksimal 24 hari kerja (termasuk hak atas jadi tahunan dalam tahun berjalan).***