Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kerja di Bawah 1 Tahun Apakah ASN PNS Bisa Ajukan Cuti Tahunan? Ini Jawabannya

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Seorang ASN Pegawai Negeri Sipil atau PNS tentu mendapatkan sejumlah hak dari pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu hak seorang ASN PNS yaitu mendapatkan cuti alias libur.

Cuti dari seorang ASN PNS ini terdiri dari beberapa jenis.

Baca Juga: Streaming Yakuza Fiance Raise wa Tanin ga Ii Episode 3 dan 4 Sub Indo, Kisah Cinta yang Sangat Menarik dan Mematikan

Satu diantaranya yaitu cuti tahunan bagi seorang ASN PNS.

Di mana seorang ASN PNS ternyata bisa mengajukan cuti yang disebut sebagai cuti tahunan.

Untuk mengajukan cuti tahunan tersebut, seorang ASN PNS tentu harus memenuhi ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

Baca Juga: Nonton Tsuma Shougakusei ni Naru Episode 1 2 3 4 5 Sub Indo, Kehidupan dan Memulai!

Pasalnya tidak semua ASN PNS dapat mengajukan cuti tahunan tersebut.

Lantas apa saja syarat cuti tahunan yang harus dipenuhi oleh ASN PNS tersebut?

Dihimpun BERITA TREN dari laman instagram resmi BKN berikut 3 poin yang harus diingat bagi PNS yang hendak mengajukan cuti tahunan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Download Sertifikat Ujian SKD CPNS 2024? Simak Langkah Penting

1. PNS dan CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.

2. Lamanya hak cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk minimal 1 hari kerja.

Baca Juga: Pensiunan PNS, Ini Dia Nominal Gaji Terbaru Anda Setelah Kenaikan 12%: Cek Sekarang!

Berikut ini perhitungan cuti tahunan bagi seorang PNS yang harus diketahui.

1. Hak cuti tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan tahun berikutnya maksimal 18 hari kerja (termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan).

2. Sisa cucu tahunan yang tidak digunakan di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja.

3. Cuti tahunan yang tidak digunakan 2 tahun atau lebih berturut-turut dapat digunakan dalam tahun berikutnya maksimal 24 hari kerja (termasuk hak atas jadi tahunan dalam tahun berjalan).***

Tags: ASNcuti tahunanpengajuanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Tips Langkah Terbaik Pecahkan Soal TWK CPNS 2024 Materi Menarik Kesimpulan Bahasa Indonesia

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren