BERITA TREN – Setelah lulus PPPK, gaji pokok tenaga honorer Kemenag tembus jutaan rupiah setiap bulan.
Perlu dicatat bahwa hanya honorer yang terdaftar dalam database BKN dan eks THK II yang bisa melamar dalam periode ini.
Kualifikasi pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, dapat mendaftar asalkan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pelamar PPPK Kemenag 2024 Sudah Bisa Daftar? Ini Jadwalnya, Catat agar Tidak Lupa
Namun, gaji pokok tenaga honorer Kemenag yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan yang ditentukan setelah pelantikan.
Gaji Pokok Tenaga Honorer Kemenag Setelah Lulus PPPK 2024
Lulusan SMA akan tergabung dalam golongan V, dengan gaji bulanan berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Sementara itu, lulusan Sarjana atau Diploma IV akan masuk dalam golongan IX, dengan gaji yang lebih tinggi, mencapai antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
Baca Juga: Apakah Sudah Bisa Buat Akun SSCASN untuk Daftar PPPK Kemenag? Jawabannya Ternyata…
Pembagian golongan ini memberikan struktur yang jelas dalam penentuan gaji.
Sehingga, tenaga honorer dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik setelah menjadi PPPK.
Pendaftaran untuk PPPK Kemenag telah dibuka dan akan berlangsung hingga 4 November 2024.
Kesempatan ini sangat penting bagi tenaga honorer yang ingin meningkatkan status dan penghasilan mereka.
Baca Juga: BKN Umumkan Periode 1 Pendaftaran PPPK Kemenag, Sudah Bisa Daftar di SSCASN?
Demikianlah gaji pokok tenaga honorer Kemenag setelah mereka diangkat jadi PPPK, memberikan harapan baru bagi masa depan yang lebih baik.***