BERITA TREN – Sebagai pegawai pemerintah, para ASN ternyata juga akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja atau JKK.
Jaminan kecelakaan kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi peserta ASN aktif.
Peserta program JKK tersebut yaitu CPNS, PNS, PPPK dan pejabat negara.
Program JKK ini diberikan oleh pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan bagi para ASN.
Tentunya program JKK tersebut memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh para ASN.
Agar tidak keliru maka para ASN wajib mengetahui terlebih dahulu Apa saja manfaat dari program JKK tersebut.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 121, Perkembangan Globalisasi IPTEK dalam Berbagai Bidang
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, Inilah tiga manfaat JKK dari Taspen bagi para ASN.
1. Perawatan sampai dengan peserta dinyatakan sembuh.
2. Santunan.
3. Tunjangan cacat.
Untuk bisa mendapatkan tiga manfaat JKK dari Taspen bagi ASN tersebut perlu diperhatikan bahwa pelaporan harus disampaikan maksimal tiga hari setelah kejadian.
Kemudian pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK dilakukan paling lambat 2 tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan terjadi.***