BERITA TREN – Pelaksanaan SKD CPNS 2024 Kemenag telah diumumkan sejak seminggu yang lalu.
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 Kemenag ini akan berlangsung menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Panitia telah menyiapkan sejumlah titik lokasi di berbagai wilayah dalam dan luar negeri untuk memfasilitasi proses seleksi ini.
Baca Juga: Tips Jawab Materi TKP SKD CPNS: Sikap Netral ASN, Simak Jawabannya
Untuk jadwal pelaksanaan, ada perbedaan antara lokasi dalam dan luar negeri.
SKD di dalam negeri dijadwalkan pada 18-29 Oktober 2024, sementara pelaksanaan di luar negeri berlangsung lebih singkat, yaitu pada 22-24 Oktober 2024.
Jumlah peserta juga cukup besar, dengan 327.818 peserta di dalam negeri dan 140 peserta di luar negeri yang berhak mengikuti seleksi ini.
Pelaksanaan SKD di dalam negeri akan diadakan di 54 titik lokasi yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara itu, pelaksanaan di luar negeri akan berlangsung di 36 titik yang melibatkan Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar di 25 negara.
Sekjen Kemenag, M. Ali Ramdhani, mengingatkan peserta untuk mematuhi jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Kelalaian dalam mengikuti jadwal akan mengakibatkan peserta dianggap gugur.
Selain itu, Kepala Biro Kepegawaian, Wawan Djunaedi, mengingatkan agar peserta seleksi berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Wawan menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya dan kelulusan murni bergantung pada prestasi masing-masing peserta.
Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan, baik dari internal Kemenag maupun dari luar, hal tersebut merupakan bentuk penipuan.
Keputusan panitia seleksi juga bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
Wawan mengimbau para peserta dan keluarga untuk tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan fokus pada proses seleksi yang jujur dan transparan.
Semoga pelaksanaan SKD CPNS 2024 Kemenag berjalan lancar dan seluruh peserta dapat mengikuti proses dengan baik sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.***







