Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Ajak Mudik Naik Kereta Api Binatang Peliharaan? Ini Fasilitas yang Ditawarkan PT.KAI

by Kris Dwi Antara
April 17, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Mendekati hari raya Idul Fitri masyarakat banyak yang melakukan mudik.

Momen Idul Fitri dijadikan banyak orang sebagai momentum mudik ke kampung halaman.

Ada banyak alat transportasi yang dapat dijadikan pilihan untuk mudik.

Baca Juga: Serba Digital! Berikut Ini Merupakan Rekomendasi Aplikasi Membayar Zakat Amanah dan Tanpa Ribet

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat bisa mudik menggunakan trasportasi pribadi, maupun transportasi umum seperti bus, kapal laut, dan kereta api.

Dimomen mudik, banyak orang yang mempunyai binatang peliharaan dan tidak tega untuk meninggalkan binatang peliharaanya untuk mudik.

Jika anda mudik dengan kendaraan pribadi mungkin anda bisa membawa binatang peliharaan dengan mudah.

Baca Juga: Gadget Serba Bisa: Berikut Ini Merupakan Jajaran Tablet Murah Untuk Penggunaan Sehari-hari

Namun bagaimana jika anda memilih mudik dengan transportasi umum, khususnya kereta api dan ingin membawa binatang peliharaan.

bagaimana solusinya?

Anda tak perlu khawatir, PT. Kereta Api Indonesia punya solusi jika anda ingin membawa mudik binatang peliharaan anda.

PT.KAI menyediakan fasilitas jasa pengiriman yang diberi nama KALOG Exspres untuk membawa binatang peliharaan anda mudik.

Baca Juga: Terobosan Baru yang Banyak Diminati Oleh Masyarakat Luas: Ponsel Layar Lipat Dinilai Cocok Untuk Daily Driver

Lalu bagaimana mekanismenya? Simak penjelasannya berikut ini!

1.Pastikan hewan peliharaan berkeadaan sehat bisa dibuktikan dengan surat dari dokter.

2.Hewan peliharaan harus ditempatkan di kandang yang kuat.

Baca Juga: Liburan di Lampung, Jangan Lupa Yuk Kunjungi Museum Transmigrasi! Pertama dan Satu-satunya di Dunia

3.pemilik berkewajiban menyediakan makan dan minum hewan peliharaannya.

4. Untuk estimasi biaya sebagai gambaran dari Jakarta ke Yogyakarta dengan berat hewan peliharaan 1-10kg dikenai biaya 100 ribu rupiah.

***

Tags: Idul FitriKereta ApimudikPT.KAI

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Anti Boncos Meskipun THR Menipis! Berikut Ini Merupakan Daftar Smart TV Murah Namun Tetap Berkualitas

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren