BERITA TREN – TPPU merupakan ancaman bagi kedaulatan NKRI. Presiden Jokowi mendesak untuk segera mengudangkan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana.
Mahfud MD mengatakan jika Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan tindak kejahatan yang lebih berbahaya dari Tindak Pidana Korupsi.
Maka dari itu Mahfud MD menyatakan di hadapan Komisi III DPR RI (29/3) bagaimana urgensinya RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana tersebut sebagai upaya untuk memberantas TPPU.
Penyidikan pada kejahatan TPPU tidak dapat dilakukan jika belum ada Crime atau kasus tindak pidana yang mendahuluinya yang biasanya adalah Tindak Pidana Korupsi.
Mahfud juga menyatakan solusi untuk menindak TPPU yang sudah jelas keberadaanya ini namun tidak ditemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan membangun kasus itu sendiri.
Dan dengan segera disahkanya RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana akan menjadi alat hukum dalam mengaplikasikanya.
Baca Juga: Luar Biasa! Berikut Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke 16: Selamat dari Neraka dan Bebas Masuk Surga
Sebelumnya komisi III DPR RI tengah memanggil Maffud MD guna menjelaskan pernyataan transaksi janggal senilai Rp349T di Ditjen Pajak dan Beacukai.
Pernyataan tersebut berdasarkan hasil laporan temuan PPATK yang terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2023.
Komisi III sempat menyangsikan pernyataan tersebut karena adanya ketidaksesuaian data dengan Kemenkeu, sehingga menuding pernyataan tersebut telah memancing kegaduhan di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Mahfud MD menjelaskan kepada Komisi III jika perbedaan tersebut muncul akibat perbedaan persepsi dalam melihat laporan PPATK tersebut.
Kemenkeu beralasan jika temuan yang ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai tidak seluruhnya terjadi di seputaran Kemenkeu.
Namun Mahfud menjelaskan jika dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang kemungkinan besar dimainkan oleh banyak pihak.
Sehingga data yang dikemukakan oleh Mahfud MD adalah keseluruhan transaksi janggal yang terjadi dan melibatkan Kemenkeu, sementara data lengkap sudah dikantongi oleh Menko Polhukan tersebut.
Pemerintah mengambil sikap untuk mendesak DPR untuk segera mengesahan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana.
Presiden Jokowi melalui pidatonya hari ini meminta untuk secepatnya mengesahkan RUU Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana dan segera membahas RUU Tentang Pembatasan Uang Kartal.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Tanggal 15 Ramadhan 1444 – 6 April 2023 Untuk Wilayah Bekasi dan Sekitarnya
Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan, “Saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak korupsi”.
***