BERITA TREN – Saat ini istilah FR CPNS telah ramai menjadi perbincangan publik.
Pasalnya istilah FR CPNS tersebut muncul setelah seleksi SKD CPNS 2024 resmi dimulai.
Selang satu hari dilaksanakannya SKD CPNS 2024, sosial media telah ramai dengan istilah FR CPNS.
Baca Juga: Live Score SKD CPNS 2024 Kangreg BKN Bandung di Mana? Cek Link Pantau
FR CPNS atau Field Report secara sederhana dikenal dengan istilah bocoran soal.
Bocoran soal dalam FR CPNS ini yaitu bocoran soal seputar SKD CPNS.
Bocora soal atau FR CPNS ini merupakan salah satu metode yang sering dilakukan oleh peserta SKD.
Baca Juga: Kompetensi Manajerial Kisi-Kisi Seleksi PPPK 2024 Apa Saja? Mari Kenali!
Para peserta SKD CPNS biasanya akan menggunakan bocoran soal SKD pada tahum sebelumnya untuk membantu proses belajar.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, Field Report atau FR ini awalnya digunakan untuk menyebut laporan kegiatan secara umum.
Pada seleksi CPNS, istilah FR mengarah kepada kumpulan soal yang diujikan pada tes CPNS, yang didasarkan pada soal-soal yang muncul pada ujian sebelumnya.
FR CPNS sering kali menjadi acuan bagi para peserta tes untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Meskipun FR CPNS dianggap sebagai sumber belajar bagi peserta SKD, namun perlu diketahui bahwa BKN secara tegas melarang penyebaran dan pembagian bocoran soal.
BKN menegaskan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip kerahasiaan seleksi serta dapat mengganggu proses seleksi yang seharusnya adil dan transparan.
Baca Juga: Nonton Nina the Starry Bride Episode 1 2 3 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku
Berikut ini sanksi bagi pelaku yang kedapatan memberikan bocoran soal SKD CPNS.
1. Diskualifikasi dari Seleksi: Peserta yang terlibat dalam penyebaran soal dapat langsung dikeluarkan dari proses seleksi CPNS.
2. Larangan Mengikuti Seleksi di Masa Depan: Dalam beberapa kasus, peserta yang melanggar aturan dapat dilarang mengikuti seleksi CPNS selama beberapa tahun ke depan.
3. Sanksi Hukum: Pihak yang terlibat dalam penyebaran soal secara luas dan ilegal dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku terkait keamanan data dan kerahasiaan pemerintah.***