Berita Tren – Bulan Ramadhan tahun 2023 sudah ada di depan mata, tentunya tidak sedikit masyarakat yang sudah mulai siap-siap membuat rencana mudik untuk pulang ke kampung halaman.
Masih sama dengan syarat mudik tahun 2022 lalu, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk syarat mudik 2023.
Surat Edaran untuk mudik tahun 2023 sudah turun sejak tanggal 2 April tahun 2022 yang lalu.
Baca Juga: 105+ Soal Tes PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban, Simak Selengkapnya DISINI
SE tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Surat Edaran yang dibubuhkan tandatangan oleh Ketua Satgas Suharyanto tersebut juga berlaku pada tanggal yang sama.
Masih sama dengan tahun kemarin masyarakat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes.
Baca Juga: Ini Dia 3 Cara Pesan Tiket Travel yang Praktis dan Mudah, Wajib Banget Dibaca Sama Traveler Sejati!
Syarat mudik pada tahun ini masyarakat masih diwajibkan untuk mendapatkan vaksin booster.
Akan tetapi tidak hanya itu saja syarat yang diterapkan oleh pemerintah.
Masih ada beberapa lagi syarat mudik yang harus dipenuhi termasuk dengan syarat mudik 2022 untuk anak yang ada perbedaan dengan orang dewasa.
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan mudik di tahun 2023 ini?
Berikut beberapa syarat yang harus kamu terapkan saat ingin melakukan mudik, antara lain:
Syarat Mudik
Setiap masyarakat wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, diantaranya adalah memakai masker 3 lapis, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Pelaku atau masyarakat yang melakukan mudik diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen bagi yang belum melakukan booster.
Baca Juga: UPDATE Harga BBM Pertamina Dex Januari 2023 Apakah Masih Sama dengan Bulan Desember? Cek Disini
Namun menurut Surat Edaran yang sudah ditetapkan oleh Satgas, anak yang masih berusia di bawah 6 tahun diberikan pengecualian terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif.
Syarat untuk melakukan perjalanan mudik tidak hanya berlaku untuk moda transportasi darat saja, tapi juga pada moda transportasi laut dan udara.
Pelaku perjalanan wajib untuk mematuhi syarat mudik 2023 naik pesawat dan kapal. Yaitu tidak diperkenankan untuk melakukan pembicaraan satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Danone Indonesia Terima Proper Emas Kelima Kali untuk Pabrik AQUA Mambal
Itu dia beberapa syarat mudik 2023 yang harus dipatuhi oleh masyarakat Indonesia.
Jangan pernah lengah dengan keadaan, karena sebenarnya kesehatan kita masih diintai oleh coronavirus varian baru!
***