BERITA TREN – Inilah deretan 3 tunjangan PNS yang siap diberikan per bulan bagi pegawai negeri sipil aktif.
Ada sejumlah tunjangan yang membuat PNS auto makmur selain sudah barang tentu mendapatkan gaji.
Tunjangan ini juga merupakan bagian dari hak PNS atas kerja kerasnya.
Baca Juga: Sinopsis Mecha Ude Mechanical Arms, Anime Action Sci-Fi Terbaru
Biasanya tunjangan diberikan satu bulan sekali berbarengan dengan gaji. Namun ada juga yang kurun waktu tertentu.
Salah satu yang diberikan perbulan adalah tunjangan uang makan.
Tunjangan ini sudah pasti diberikan per bulan walaupun hitungannya per hari. Hal ini tentu berguna.
Baca Juga: Aturan Selfie Formal untuk Seleksi PPPK 2024, Sederhana tapi Banyak yang Gegabah
Pasalnya PNS tidak perlu lagi khawatir uang gajinya terpotong untuk makan siang.
Berikut ini adalah deretan 3 tunjangan PNS yang siap diberikan per bulan:
1. Tunjangan Uang Makan
Salah satu tunjangan yang rutin diberikan kepada PNS adalah tunjangan uang makan.
Baca Juga: Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida
Cair sebulan sekali, dihitung harian ketika PNS masuk kerja. Jumlahnya disesuaikan per golongan.
2. Tunjangan Keluarga
Selain tunjangan uang makan, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga, dengan nominal setara 12 persen dari gaji pokok masing-masing.
Diketahui bahwasanya gaji PNS golongan tertinggi hanyalah Rp6 juta sekian.
Baca Juga: PPPK Guru 2024: Pelamar Membludak! Siapa yang Berhasil Lulus Seleksi Administrasi dan Kenapa?
3. Tunjangan Uang Lembur
Tunjangan lainnya yang diberikan adalah tunjangan uang lembur.
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja normal. Besaran dari tunjangan satu ini juga disesuaikan per golongan. ***