BERITA TREN – PPPK teknis khusus di bidang pendidikan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Salah satu syarat utama adalah pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pelamar prioritas memiliki kriteria khusus yang harus diperhatikan, termasuk status eks THK-II dan masa kerja tertentu.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah Perbedaan antara PPPK Teknis Umum dan Khusus yang Jarang Diketahui
Bagi pelamar prioritas, salah satu syarat adalah terdaftar di database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara.
Guru non-ASN juga termasuk pelamar prioritas jika terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
Selain itu, peserta seleksi sebelumnya yang belum lulus pada seleksi PPPK guru 2021 juga dapat melamar jika memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga: Mau Punya Karir Stabil di Pemerintahan? Cek Keuntungan Bergabung dengan PPPK Teknis Khusus!
Pelamar umum yang ingin mengikuti seleksi PPPK teknis khusus juga memiliki persyaratan tertentu.
Pelamar juga harus merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database Kementerian Pendidikan.
Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek juga termasuk dalam kategori pelamar umum, tanpa batasan masa kerja.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2024 Dimulai! Inilah Cara Agar Kamu Bisa Masuk dalam Daftar Prioritas
Dengan mengetahui persyaratan ini, pelamar dapat mempersiapkan diri secara lebih matang.
Pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi dengan harapan memperoleh posisi sesuai bidang yang dikuasai.
PPPK teknis khusus memberi peluang bagi mereka yang telah memenuhi kriteria.***