BERITA TREN – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memperbolehkan pelamar PPPK menggunakan materai tempel.
Meskipun begitu bila ada yang ingin memakai materai elektronik atau e-materai tetap diperbolehkan.
Diperbolehkannya e-materai dan materai tempel demi mempermudah pelamar dalam seleksi administrasi.
Baca Juga: SIMAK! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP MTs Halaman 46 Kurikulum Merdeka
Termasuk juga agar tidak terulang peristiwa ketika CPNS 2024 dimana pelamar kesulitan mengakses materai elektronik.
Diperbolehkannya materai tempel untuk PPPK, tetap harus ada ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah 3 ketentuan penggunaan materai tempel berikut ini:
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Pendidikan Inklusif? CEK BAHAS LENGKAP dengan Manfaatnya
1. 1 Materai untuk satu dokumen. Artinya materai belum pernah digunakan pada dokumen lain.
2. Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan dibubuhkan.
3. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kerta dan sebagian di atas materai tempel.
Tentu ketentuan berbeda dengan e-materai. Dimana pada materai elektronik, tanda tangan dibubuhkan sebelah kiri dan e materai tak boleh kena tanda tangan.
Bagi yang akan melamar atau ikut seleksi PPPK harus tahu bahwa tahun ini ada prioritas bagi non ASN.
Baca Juga: Daftar PPPK 2024? Guru Swasta P1 dan Honorer K2 Hadapi Tantangan Ini!
Adapun untuk periode pertama pendaftaran PPPK dibuka pada 1-20 Oktober 2024. ***