Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Salah saat Unggah Dokumen Keperluan Pendaftaran PPPK? Tak Perlu Panik, Pakai Cara Ini

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

 

BERITA TREN – Dokumen pada pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu syarat wajib.

Pelamar PPPK wajib menyediakan dokumen yang diminta oleh instansi tempat mereka melamar.

Antara satu instansi dengan instansi lainnya tentu memiliki perbedaan persyaratan dokumen PPPK-nya.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK di Portal SSCASN BKN

Oleh karena itu, pelamar PPPK wajib membaca dengan teliti apa saja syarat atau dokumen yang diminta oleh instansi yang dilamarnya.

Jangan sampai kesalahan unggah dokumen tersebut menyebabkan pelamar PPPK menjadi gagal di seleksi asministrasi.

Karena nantinya dokumen yang diunggah oleh pelamar PPPK akan diverifikasi oleh pihak verifikator.

Baca Juga: K3: Jurusan yang Bikin Kamu Diburu Banyak Perusahaan

Salah unggah dokumen tentunya akan berdampak besar terhadap kelulusan pelamar PPPK.

Jika sudah gagal, maka dipastikan pelamar PPPK tersebut gagal menjadi ASN.

Bagi pelamar PPPK yang melakukan kesalahan dalam unggah dokumen, ternyata mereka masih bisa memperbaikinya.

Baca Juga: Nonton Tying the Knot with an Amagami Sister Episode 1 Sub Indo, Impian dan 3 Gadis Cantik

Bahkan cara memperbaiki salah unggah dokumen PPPK ini terbilang sangat mudah.

Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN, inilah cara unggah kembali dokumen PPPK yang salah di laman SSCASN BKN.

Apabila pelamar PPPK salah unggah dokumen, maka mereka dapat mengunggah kembalik dengan cara mengklik tombol unggah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Dilihat dari Jenjang Jabatan? PNS Usia 58 Tahun Sudah Bisa Pensiun, tapi untuk Jabatan-Jabatan Ini

Nantinya sistem akan menyimpan dokumen terakhir yang diunggah oleh pelamar PPPK.

Namun ingat, kesalahan unggah dokumen PPPK hanya bisa dilakukan sebelum mengklik tombol resume atau sebelum pelamar mengakhiri proses pendaftarannya.

Apabila sudah mengakhiri pendaftaran, pelamar PPPK tidak dapat lagi memperbaiki kesalahan unggah dokumen tersebut.***

Tags: dokumenInstansiPPPK 2024unggah

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Inilah Dasar Materi TKP SKD CPNS 2024, Pelajari Kata Kunci Ini

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren