BERITA TREN – Dokumen pada pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu syarat wajib.
Pelamar PPPK wajib menyediakan dokumen yang diminta oleh instansi tempat mereka melamar.
Antara satu instansi dengan instansi lainnya tentu memiliki perbedaan persyaratan dokumen PPPK-nya.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK di Portal SSCASN BKN
Oleh karena itu, pelamar PPPK wajib membaca dengan teliti apa saja syarat atau dokumen yang diminta oleh instansi yang dilamarnya.
Jangan sampai kesalahan unggah dokumen tersebut menyebabkan pelamar PPPK menjadi gagal di seleksi asministrasi.
Karena nantinya dokumen yang diunggah oleh pelamar PPPK akan diverifikasi oleh pihak verifikator.
Baca Juga: K3: Jurusan yang Bikin Kamu Diburu Banyak Perusahaan
Salah unggah dokumen tentunya akan berdampak besar terhadap kelulusan pelamar PPPK.
Jika sudah gagal, maka dipastikan pelamar PPPK tersebut gagal menjadi ASN.
Bagi pelamar PPPK yang melakukan kesalahan dalam unggah dokumen, ternyata mereka masih bisa memperbaikinya.
Baca Juga: Nonton Tying the Knot with an Amagami Sister Episode 1 Sub Indo, Impian dan 3 Gadis Cantik
Bahkan cara memperbaiki salah unggah dokumen PPPK ini terbilang sangat mudah.
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN, inilah cara unggah kembali dokumen PPPK yang salah di laman SSCASN BKN.
Apabila pelamar PPPK salah unggah dokumen, maka mereka dapat mengunggah kembalik dengan cara mengklik tombol unggah.
Baca Juga: Dilihat dari Jenjang Jabatan? PNS Usia 58 Tahun Sudah Bisa Pensiun, tapi untuk Jabatan-Jabatan Ini
Nantinya sistem akan menyimpan dokumen terakhir yang diunggah oleh pelamar PPPK.
Namun ingat, kesalahan unggah dokumen PPPK hanya bisa dilakukan sebelum mengklik tombol resume atau sebelum pelamar mengakhiri proses pendaftarannya.
Apabila sudah mengakhiri pendaftaran, pelamar PPPK tidak dapat lagi memperbaiki kesalahan unggah dokumen tersebut.***