BERITA TREN – Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih berlangsung.
Sebelumnya pendaftaran PPPK pemerintah telah dibuka oleh pemerintah sejak tanggal 1 Oktober 2024 kemarin.
Pada pendaftaran PPPK, dokumen merupakan salah satu syarat penting yang harus diunggah.
Baca Juga: PKN STAN: Kampus Idaman Buat Kamu yang Ingin Berkarir di Kementerian Keuangan
Pelamar PPPK dapat melakukan unggah dokumen di portal SSCASN BKN.
Pengunggahan dokumen ini salah satu bukti fisik yang mendukung proses pendaftaran dari pelamar PPPK.
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN, inilah cara unggah dokumen PPPK di laman SSCASN BKN.
Baca Juga: Nonton Rekishi ni Nokoru Akujo ni Naru zo Episode 1 Sub Indo, Perjalanan Baru di Dunia Isekai
Untuk dokumen yang disyaratkan bermaterai, para pelamar PPPK dapat menggunakan materai Elektronik (e-Materai) maupun materai tempel.
Untuk mengunggah dokumen pada portal SSCASN BKN, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK.
Para pelamar PPPK wajib membaca dan memperhatikan ketentuan dokumen yang tercantum.
Baik ketentuan dari instansi yang dilamar oleh pelamar PPPK itu sendiri maupun ketentuan lainnya.
Para pelamar juga harus memperhatikan tipe dokumen dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke sistem.
Untuk melakukan unggah dokumen, pelamar PPPK dapt mengklik tombol unggah.
Kemudian pelamar PPPK tersebut dapat memilih dokumen yang akan diunggah.
Setelah selesai, para pelamar PPPK juga dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan cara mengklik tombol lihat.
Apabila pelamar PPPK salah unggah dokumen, maka mereka dapat mengunggah kembalik dengan cara mengklik tombol unggah.
Nantinya sistem akan menyimpan dokumen terakhir yang diunggah oleh pelamar PPPK.***