BERITA TREN – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2024.
Menjelang batas waktu pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan tambahan terkait kriteria pelamar yang diperbolehkan mendaftar seleksi ini.
Salah satu aturan yang menarik perhatian adalah kebijakan untuk pelamar yang gagal lolos dalam seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, bagaimana dengan peserta CPNS 2024 yang gagal di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)? Berikut penjelasannya:
Aturan Baru untuk Pelamar PPPK Tahap 2
Dilansir BeritaTren.com dari siaran pers Nomor 012/RILIS/BKN/XII/2024, pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 634 Tahun 2024 menambahkan tiga kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Kategori tersebut adalah:
- Tenaga honorer yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
- Tenaga honorer yang TMS pada seleksi administrasi CPNS 2024.
- Tenaga honorer yang belum mendaftar ASN di tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK.
Aturan ini secara spesifik memberikan peluang kepada tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN tetapi belum berhasil dalam tahapan administrasi sebelumnya.
Peserta Gagal SKD/SKB Tidak Bisa Mendaftar PPPK Tahap 2
Mengenai pelamar CPNS 2024 yang gagal pada tahap SKD atau SKB, BKN menegaskan bahwa mereka tidak dapat beralih ke PPPK tahap 2 di tahun yang sama. Hal ini dikarenakan aturan yang berlaku membatasi pelamar ASN untuk memilih hanya satu jenis seleksi (CPNS atau PPPK) dalam satu tahun anggaran.
âAturan ini dirancang untuk menjaga efisiensi proses seleksi dan memastikan pelamar memiliki fokus pada satu jalur rekrutmen,â jelas BKN melalui unggahan di akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
Peluang di Tahun Berikutnya
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi tahun ini, BKN mendorong untuk mempersiapkan diri lebih baik dan memanfaatkan kesempatan pada tahun seleksi berikutnya.
Dengan berakhirnya pendaftaran PPPK tahap 2 dalam dua hari ke depan, para pelamar yang memenuhi kriteria di atas diimbau segera menyelesaikan proses pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi laman resmi BKN atau pantau akun media sosial resmi terkait.
***







