Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ototekno

PPN 12 Persen Berlaku, Catat! Ini Daftar Jenis Mobil yang Paling Terdampak

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
in Ototekno
0
Daftar Jenis Mobil yang Paling Terdampak PPN 12 Persen

Daftar Jenis Mobil yang Paling Terdampak PPN 12 Persen

0
SHARES
153
VIEWS

BERITA TREN – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan berdampak pada sejumlah barang dan jasa mewah, termasuk kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam presentasinya menjelang pergantian tahun, menjelaskan bahwa barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen telah diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah hunian mewah, kapal pesiar, pesawat udara, serta kendaraan bermotor tertentu.

“Kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM, seperti mobil mewah, juga akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

Jenis Mobil yang Terkena Dampak

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, aturan mengenai PPnBM kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Hampir semua model mobil dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda, tergantung pada emisi gas buang yang dihasilkan.

Sebagai contoh, mobil ramah lingkungan kategori Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Sementara itu, model non-LCGC memiliki tarif lebih tinggi berdasarkan tingkat emisi gas buangnya.

Baca Juga: Solusi Tepat Mengatasi Masalah Sinkronisasi Barcode Solar dan Nozzle SPBU Terbaru

Namun, kendaraan berbasis teknologi ramah lingkungan seperti battery electric vehicles (mobil listrik berbasis baterai) dan fuel cell electric vehicles termasuk dalam pengecualian.

Meski tergolong barang mewah, kendaraan ini dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen, tetapi Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) adalah 0 persen, sehingga praktis bebas dari beban PPnBM.

Insentif untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

Di tengah kebijakan kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi kendaraan ramah lingkungan, baik itu mobil listrik berbasis baterai (BEV) maupun kendaraan hybrid.

Baca Juga: Pahami Risiko Hukum dan Aturan Penggunaan Barcode Solar Subsidi Milik Orang Lain

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sri Mulyani menjelaskan, insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) telah diterapkan untuk kendaraan hybrid dengan besaran 3 persen.

Selain itu, impor mobil listrik secara completely knocked down (CKD) juga mendapatkan insentif berupa PPN DTP 10 persen.

“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap program kendaraan ramah lingkungan, termasuk insentif untuk kendaraan hybrid, BEV, serta pembebasan bea masuk impor untuk mobil listrik completely built up (CBU),” tambah Sri Mulyani.

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Baca Juga: Cara Mengatasi Barcode Solar Subsidi Tidak Terbaca Agar Pengisian BBM Tetap Lancar

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi dikhawatirkan akan memengaruhi pasar kendaraan bermotor mewah, khususnya yang telah dikenakan PPnBM.

Para pelaku industri otomotif perlu bersiap menghadapi potensi penurunan permintaan, terutama di segmen kendaraan berbahan bakar konvensional.

Sementara itu, insentif bagi mobil listrik diharapkan mampu mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

***

Baca Juga: Cara Mengatur Format File Foto STNK Untuk Pendaftaran Barcode Solar

Tags: mobilPPNPPN 12 Persen

Berita Terkait

perbedaan barcode solar subsidi dan industri 2026
Ototekno

Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

by Siti Nurhaliza
April 28, 2026
masalah sinkronisasi barcode solar dan nozzle spbu
Ototekno

Solusi Tepat Mengatasi Masalah Sinkronisasi Barcode Solar dan Nozzle SPBU Terbaru

by Aditya Saputra
April 28, 2026
legalitas penggunaan barcode solar orang lain
Ototekno

Pahami Risiko Hukum dan Aturan Penggunaan Barcode Solar Subsidi Milik Orang Lain

by Kris Dwi Antara
April 28, 2026
barcode solar tidak terbaca di scanner spbu solusi
Ototekno

Cara Mengatasi Barcode Solar Subsidi Tidak Terbaca Agar Pengisian BBM Tetap Lancar

by Aditya Saputra
April 28, 2026
format file foto stnk untuk daftar barcode solar
Ototekno

Cara Mengatur Format File Foto STNK Untuk Pendaftaran Barcode Solar

by Fitriani Putri
April 28, 2026
Next Post
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren