BERITA TREN – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan berdampak pada sejumlah barang dan jasa mewah, termasuk kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam presentasinya menjelang pergantian tahun, menjelaskan bahwa barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen telah diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah hunian mewah, kapal pesiar, pesawat udara, serta kendaraan bermotor tertentu.
“Kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM, seperti mobil mewah, juga akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.
Jenis Mobil yang Terkena Dampak
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, aturan mengenai PPnBM kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.
Hampir semua model mobil dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda, tergantung pada emisi gas buang yang dihasilkan.
Sebagai contoh, mobil ramah lingkungan kategori Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Sementara itu, model non-LCGC memiliki tarif lebih tinggi berdasarkan tingkat emisi gas buangnya.
Baca Juga: Hemat Besar! Token Listrik Diskon 50 Persen PLN Mulai Hari Ini, Mudah Dibeli Secara Online
Namun, kendaraan berbasis teknologi ramah lingkungan seperti battery electric vehicles (mobil listrik berbasis baterai) dan fuel cell electric vehicles termasuk dalam pengecualian.
Meski tergolong barang mewah, kendaraan ini dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen, tetapi Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) adalah 0 persen, sehingga praktis bebas dari beban PPnBM.
Insentif untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Di tengah kebijakan kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi kendaraan ramah lingkungan, baik itu mobil listrik berbasis baterai (BEV) maupun kendaraan hybrid.
Sri Mulyani menjelaskan, insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) telah diterapkan untuk kendaraan hybrid dengan besaran 3 persen.
Selain itu, impor mobil listrik secara completely knocked down (CKD) juga mendapatkan insentif berupa PPN DTP 10 persen.
“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap program kendaraan ramah lingkungan, termasuk insentif untuk kendaraan hybrid, BEV, serta pembebasan bea masuk impor untuk mobil listrik completely built up (CBU),” tambah Sri Mulyani.
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi dikhawatirkan akan memengaruhi pasar kendaraan bermotor mewah, khususnya yang telah dikenakan PPnBM.
Para pelaku industri otomotif perlu bersiap menghadapi potensi penurunan permintaan, terutama di segmen kendaraan berbahan bakar konvensional.
Sementara itu, insentif bagi mobil listrik diharapkan mampu mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
***