Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ototekno

PPN 12 Persen Berlaku, Catat! Ini Daftar Jenis Mobil yang Paling Terdampak

by Kris Dwi Antara
Januari 2, 2025
in Ototekno
0
Daftar Jenis Mobil yang Paling Terdampak PPN 12 Persen

Daftar Jenis Mobil yang Paling Terdampak PPN 12 Persen

0
SHARES
154
VIEWS

BERITA TREN – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan berdampak pada sejumlah barang dan jasa mewah, termasuk kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dalam presentasinya menjelang pergantian tahun, menjelaskan bahwa barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen telah diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah hunian mewah, kapal pesiar, pesawat udara, serta kendaraan bermotor tertentu.

“Kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM, seperti mobil mewah, juga akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Waspada Modus Phishing dan Smishing, Jangan Asal Klik Pesan

Jenis Mobil yang Terkena Dampak

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, aturan mengenai PPnBM kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Hampir semua model mobil dikenakan PPnBM dengan tarif berbeda, tergantung pada emisi gas buang yang dihasilkan.

Sebagai contoh, mobil ramah lingkungan kategori Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Sementara itu, model non-LCGC memiliki tarif lebih tinggi berdasarkan tingkat emisi gas buangnya.

Baca Juga: Waspada Modus Phishing dan Smishing, Jangan Asal Klik Tautan

Namun, kendaraan berbasis teknologi ramah lingkungan seperti battery electric vehicles (mobil listrik berbasis baterai) dan fuel cell electric vehicles termasuk dalam pengecualian.

Meski tergolong barang mewah, kendaraan ini dikenakan PPnBM dengan tarif 15 persen, tetapi Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) adalah 0 persen, sehingga praktis bebas dari beban PPnBM.

Insentif untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

Di tengah kebijakan kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi kendaraan ramah lingkungan, baik itu mobil listrik berbasis baterai (BEV) maupun kendaraan hybrid.

Baca Juga: Tim Cook Bawa Apple Jadi Raksasa, John Ternus Hadapi Tantangan Baru

Sri Mulyani menjelaskan, insentif berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) telah diterapkan untuk kendaraan hybrid dengan besaran 3 persen.

Selain itu, impor mobil listrik secara completely knocked down (CKD) juga mendapatkan insentif berupa PPN DTP 10 persen.

“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap program kendaraan ramah lingkungan, termasuk insentif untuk kendaraan hybrid, BEV, serta pembebasan bea masuk impor untuk mobil listrik completely built up (CBU),” tambah Sri Mulyani.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Baca Juga: Telkom Terapkan Ekonomi Sirkular, Ratusan Kilogram Limbah SIM Card Diolah

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi dikhawatirkan akan memengaruhi pasar kendaraan bermotor mewah, khususnya yang telah dikenakan PPnBM.

Para pelaku industri otomotif perlu bersiap menghadapi potensi penurunan permintaan, terutama di segmen kendaraan berbahan bakar konvensional.

Sementara itu, insentif bagi mobil listrik diharapkan mampu mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

***

Baca Juga: Review Honor X6c: Ponsel Rp 2 Jutaan dengan Bodi Tangguh

Tags: mobilPPNPPN 12 Persen

Berita Terkait

Tampilan peta digital yang menunjukkan wilayah perairan Danau Ontario.
Ototekno

Aplikasi Peta Pertimbangkan Perubahan Nama Danau Ontario

by Siti Nurhaliza
Agustus 29, 2026
Kacamata pintar Meta yang dilengkapi lampu indikator perekaman
Ototekno

Meta Gulirkan Pembaruan Kacamata Pintar Atasi Privasi Perekaman

by Siti Nurhaliza
Agustus 29, 2026
Layanan streaming Apple TV dan perangkat Apple
Ototekno

Apple TV dan Paket Apple One Resmi Naikkan Harga di AS

by Rizky Pratama
Agustus 29, 2026
Ilustrasi ancaman teknologi deepfake kecerdasan buatan dalam kontestasi politik digital.
Ototekno

Ancaman Deepfake AI Meningkat Jelang Pemilu Paruh Waktu

by Kris Dwi Antara
Agustus 29, 2026
Ilustrasi logo Apple dan perangkat teknologi terbaru
Ototekno

Apple Ubah Strategi Jelang Peluncuran iPhone dan Perangkat Baru

by Fitriani Putri
Agustus 29, 2026
Next Post
PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Klarifikasi Lengkap Presiden Prabowo dan Sri Mulyani

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren