BERITA TREN – Pada tahun 2024 ini, pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya bagi seluruh calon ASN.
Pasalnya dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah melakukan pengadaan calon ASN.
Perekrutan calon ASN tahun 2024 terbagi menjadi dua, yaitu CPNS dan PPPK.
Untuk mengikuti seleksi calon ASN, baik CPNS maupun PPPK, para pelamar wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Jika tidak, maka pelamar tersebut bisa dipastikan gagal pada seleksi administrasi, baik CPNS maupun PPPK.
Untuk CPNS, semua syarat dan ketentuannya dapat dilihat di laman instansi tempat mereka melamar.
Sedangkan PPPK, persyaratannya sudah dijelaskan oleh BKN dalam Peraturam Menpan RB.
Proses perekrutan CPNS dan PPPK berbeda dalam hal waktu pelaksanaannya.
Lantas, bolehkah pelamar mendaftar pada CPNS dan PPPK dalam rentang waktu yang sama?
Baca Juga: Sinopsis How I Attended an All-Guy’s Mixer, Tayang di Musim Ini!
Dikutip BERITA TREN dari berbagai sumber, Badan Kepegawaian Negara telah menegaskan terkait pertanyaan tersebut.
Secara tegas BKN mengatakan bahwa tidak bisa melamar CPNS dan PPPK dalam rentang tahun yang sama.
Para calon ASN wajib memilih salah satu di antaranya. Apakah itu memilih CPNS maupun PPPK.***