BERITA TREN – Setiap guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata memiliki peluang untuk menjadi kepala sekolah.
Seorang guru PNS yang ingin mengajukan diri menjadi kepala sekolah tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setidaknya terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS tersebut agar bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Baca Juga: Penilaian PPPK tahap 2 Tahun 2024 Ada Perbedaan? Simak Detailnya
Pasalnya seorang guru PNS yang belum mampu memenuhi persyaratan yang ada, maka dipastikan mereka tidak akan bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
Dalam struktur organisasi sekolah, kepala sekolah merupakan pimpinan dengan jabatan tertinggi.
Sehingganya tidak heran jika para guru PNS berlomba-lomba ingin menduduki jabatan kepala sekolah tersebut.
Baca Juga: Nonton Orb: On the Movements of the Earth Episode 10 Sub Indo, Tanpa Samehadaku dan Otakudesu
Dirangkum BERITA TREN, inilah 10 persyaratan guru PNS agar diangkat atau ditugaskan menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan.
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
Baca Juga: KUMPULAN Soal UAS Biologi Kelas 10 SMA MA Semester 1 Kurikulum Merdeka Yuk, Latihan!
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah;
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Baca Juga: Lolos Administrasi PPPK 2024? Ini Langkah Selanjutnya Agar Kamu Tidak Gagal di Seleksi Kompetensi!
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Baca Juga: KUMPULAN Soal UAS Biologi Kelas 10 SMA MA Semester 1 Kurikulum Merdeka Yuk, Latihan!
8. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
10. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.***