Dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam makalah ilmiah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika publikasi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menegaskan bahwasanya penanganan kasus tersebut harus diselesaikan secara objektif dan berbasis fakta.
Lalu menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang telah membentuk tim khusus untuk mengusut persoalan tersebut. Investigasi internal tersebut telah digulirkan secara menyeluruh sejak 4 Agustus 2026 atas instruksi langsung Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Menurut Lalu, penanganan yang cepat dan transparan sangat krusial demi menjaga integritas dunia akademik di tanah air. "Proses ini penting untuk menjaga integritas akademik sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etika publikasi diselesaikan secara objektif, profesional, dan berbasis fakta," kata Lalu saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Ia menekankan bahwa pencantuman nama seseorang dalam karya ilmiah tanpa izin tertulis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. "Apabila benar terdapat pencantuman nama seseorang sebagai penulis tanpa persetujuan, maka hal tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik dan tata kelola publikasi ilmiah," lanjut dia.
Baca Juga: Tanggul Laut Muara Baru Rembes, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penanganan Sementara
Selain sanksi di lingkungan akademik, Lalu mengingatkan adanya potensi implikasi hukum jika terbukti ada tindakan memalsukan data atau menggunakan identitas orang lain secara ilegal. "Selain berpotensi menimbulkan sanksi akademik maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku, aspek hukumnya juga perlu didalami apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan data, penggunaan identitas tanpa hak, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana," ucap dia.
Ia juga mendorong agar Kemendiktisaintek menyelesaikan penelusuran ini hingga tuntas agar tidak ada spekulasi liar di masyarakat. "Intinya saya mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas dan transparan, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola etika riset dan publikasi ilmiah," ujar dia.
Lalu mengingatkan pentingnya menjaga nama baik lembaga pendidikan tinggi sebagai aset nasional. "Kredibilitas dunia akademik merupakan aset nasional yang harus dijaga, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Meski demikian, dirinya meminta masyarakat dan publik untuk tidak menggeneralisasi tindakan oknum tersebut sebagai gambaran kualitas akademisi Indonesia secara umum. Ia menyebutkan ribuan dosen dan peneliti di Tanah Air tetap bekerja dengan integritas tinggi serta menghasilkan karya ilmiah bereputasi nasional maupun internasional.
Baca Juga: KemenPU Gelar Gerakan Irigasi Bersih Nasional di Sungai Cibanten Serang
"Karena itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum harus diproses secara tegas tanpa mengurangi kepercayaan publik terhadap dunia akademik Indonesia secara keseluruhan," tuturnya.
Sebelumnya, beredarnya makalah akademis yang mengusung program Makan Bergizi Gratis untuk nominasi Nobel Perdamaian 2026 menyita perhatian publik setelah nama Presiden Prabowo Subianto tercantum sebagai salah satu penulis. Keterlibatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam karya ilmiah tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kemendiktisaintek.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan nama-nama yang tertera di dalam dokumen, Kemendiktisaintek mengonfirmasi adanya pencatutan identitas. "Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud," bunyi keterangan tertulis Kemendiktisaintek.
Penelusuran kementerian juga mengarah pada sosok penulis utama berinisial DD. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan serta menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul.
Baca Juga: Aturan Penulisan HUT ke-81 RI yang Benar Sesuai Kemkomdigi
Kemendiktisaintek turut mengklarifikasi status akademis DD yang ternyata belum menjabat sebagai guru besar maupun dosen di perguruan tinggi. "Tim juga telah menelusuri status penulis utama tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi," jelas Kemendiktisaintek, seraya menambahkan bahwa DD baru saja menyelesaikan sidang promosi doktor.






