Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dijadwalkan bakal melibatkan para akademisi, pakar ketatanegaraan, hingga elemen masyarakat sipil guna merampungkan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah konsultasi publik tersebut direncanakan bergulir usai peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa proses penjaringan aspirasi ini ditujukan untuk mematangkan muatan substansi PPHN secara rasional dan inklusif. Selain kalangan kampus dan ahli hukum tata negara, MPR juga membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap arah sistem ketatanegaraan Indonesia.
Langkah penyerapan masukan publik ini dipastikan berjalan setelah MPR mengarahkan Badan Pengkajian MPR untuk mempersiapkan seluruh tahapan mekanismenya. Kerja-kerja teknis badan pengkajian tersebut dijadwalkan langsung dimulai secara efektif begitu rangkaian peringatan kemerdekaan selesai dilaksanakan.
"Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil temen-temen Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga: Kapolri Cup 2026 Diikuti 35 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Keterlibatan Publik dan Koalisi Masyarakat Sipil
Muzani merincikan bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya dibatasi pada ranah akademik formal di perguruan tinggi semata. MPR juga menjamin keberadaan koalisi masyarakat sipil untuk memberikan masukan kritis serta konstruktif dalam penyusunan haluan negara tersebut.
Perluasan jangkauan diskusi ini ditujukan agar rancangan panduan bernegara tersebut memperoleh landasan legitimasi yang kuat dari berbagai pihak. Muzani menegaskan, "Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan," ujar dia.
Arahan Presiden dan Pembukaan Naskah PPHN
Proses pendalaman materi PPHN ini juga sejalan dengan arahan langsung yang disampaikan oleh Presiden. Berdasarkan hasil rapat gabungan internal, arahan tersebut direspon dengan menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk menggelar penilaian menyeluruh secara transparan.
Terkait arahan kepala negara tersebut, Muzani menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam mendengarkan setiap suara masyarakat. "Dan Bapak Presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar," tambahnya.
Baca Juga: Polres Jaksel Selidiki Dugaan Tabrak Lari di Kemang Usai Video Kabur ke Tol Viral
Di samping mengundang masukan lintas sektor, MPR menyatakan tidak keberatan untuk membuka isi dokumen naskah PPHN secara transparan kepada khalayak luas. Transparansi naskah draft rancangan tersebut dijadwalkan terealisasi secara bertahap setelah pertengahan Agustus 2026.
Sebelumnya, Muzani membeberkan kepastian pembukaan dokumen tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8). "Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik," kata Muzani.
PPHN Sebagai Panduan Lintas Kepemimpinan
Pihak pimpinan MPR menilai transparansi dokumen PPHN sangat penting agar publik memahami kerangka dasar filosofis keberlanjutan pembangunan bangsa. Haluan ini dirancang bukan sekadar untuk periode kepemimpinan pendek, melainkan sebagai pedoman jangka panjang bernegara.
Muzani berharap dokumen pedoman ini kelak mampu menjadi rujukan strategis bagi setiap pemegang tampuk kepresidenan Indonesia pada era-era berikutnya. Melalui PPHN, arah pencapaian tujuan nasional dinilai dapat terjaga secara konsisten meski terjadi pergantian kepemimpinan politik di tingkat nasional.
Baca Juga: Kompolnas Tegaskan Propaganda Kekerasan dan Fitnah di Media Sosial Dilarang Hukum






