Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum yang tegas meskipun hak tersebut dijamin konstitusi. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media pada Sabtu (8/8/2026).
Anam menjelaskan bahwa konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia memang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku tanpa batas, terutama bagi unggahan yang menabrak aturan hukum.
Terkait dinamika di jejaring sosial, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pemaknaan hukum terhadap timbulnya kegaduhan publik di media sosial. Berdasarkan putusan MK, kegaduhan di media sosial tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Batasan Hak Berekspresi di Media Sosial
Mengenai hak berpendapat dan tafsir MK tersebut, Anam menegaskan kebebasan warga negara tetap diatur oleh regulasi. "Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media ya, soal kegaduhan yang tidak bisa serta merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga: Kapolri Cup 2026 Diikuti 35 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Lebih lanjut, Anam menekankan bahwa kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pembatasan terhadap hak sipil dan politik tersebut telah diatur secara jelas dalam instrumen HAM, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Konten Terlarang dan Penegakan Hukum
Anam menguraikan beberapa jenis konten digital yang secara tegas dilarang oleh hukum. Poin terlarang tersebut mencakup konten yang bermuatan propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, serta fitnah.
Menurut Kompolnas, muatan terlarang tersebut berada di luar perlindungan kebebasan berekspresi. Karena itu, pelaku penyebaran konten tersebut tidak dapat mengartikan tindakannya sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.
"Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan," ujar Anam.
Baca Juga: Polres Jaksel Selidiki Dugaan Tabrak Lari di Kemang Usai Video Kabur ke Tol Viral
Ia menambahkan bahwa instrumen hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia sudah tersedia untuk menindak setiap pelanggaran di ruang digital. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan guna memastikan ketentuan hukum tetap berjalan dengan jelas.






