Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kompolnas Tegaskan Propaganda Kekerasan dan Fitnah di Media Sosial Dilarang Hukum

by Ahmad Fauzi
Agustus 8, 2026
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum yang tegas meskipun hak tersebut dijamin konstitusi. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media pada Sabtu (8/8/2026).

Anam menjelaskan bahwa konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia memang menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku tanpa batas, terutama bagi unggahan yang menabrak aturan hukum.

Terkait dinamika di jejaring sosial, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pemaknaan hukum terhadap timbulnya kegaduhan publik di media sosial. Berdasarkan putusan MK, kegaduhan di media sosial tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

Batasan Hak Berekspresi di Media Sosial

Mengenai hak berpendapat dan tafsir MK tersebut, Anam menegaskan kebebasan warga negara tetap diatur oleh regulasi. "Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media ya, soal kegaduhan yang tidak bisa serta merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga: Kapolri Cup 2026 Diikuti 35 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia

Lebih lanjut, Anam menekankan bahwa kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pembatasan terhadap hak sipil dan politik tersebut telah diatur secara jelas dalam instrumen HAM, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Konten Terlarang dan Penegakan Hukum

Anam menguraikan beberapa jenis konten digital yang secara tegas dilarang oleh hukum. Poin terlarang tersebut mencakup konten yang bermuatan propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, serta fitnah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Kompolnas, muatan terlarang tersebut berada di luar perlindungan kebebasan berekspresi. Karena itu, pelaku penyebaran konten tersebut tidak dapat mengartikan tindakannya sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.

"Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan," ujar Anam.

Baca Juga: Polres Jaksel Selidiki Dugaan Tabrak Lari di Kemang Usai Video Kabur ke Tol Viral

Ia menambahkan bahwa instrumen hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia sudah tersedia untuk menindak setiap pelanggaran di ruang digital. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan guna memastikan ketentuan hukum tetap berjalan dengan jelas.

Tags: choirul anamIndonesiakebebasan berekspresikompolnasMedia Sosial

Berita Terkait

Nasional

Pembahasan PPHN, MPR Siap Gandeng Pakar dan Buka Naskah ke Publik usai 17 Agustus

by Aditya Saputra
Agustus 8, 2026
Nasional

Indonesia Proyeksikan Fasilitas AI Factory 1 Gigawatt Terbesar di Asia Tenggara

by Fitriani Putri
Agustus 8, 2026
Nasional

Tanggul Laut Muara Baru Rembes, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penanganan Sementara

by Rizky Pratama
Agustus 7, 2026
Nasional

Komisi X DPR Soroti Pencatutan Nama Presiden Prabowo di Paper Nobel MBG

by Rizky Pratama
Agustus 7, 2026
Nasional

KemenPU Gelar Gerakan Irigasi Bersih Nasional di Sungai Cibanten Serang

by Ahmad Fauzi
Agustus 7, 2026
Leave Comment
  • Bermimpi Jadi Seorang Polisi? Ini Dia Caranya untuk Kalian Para Lulusan SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Weton untuk Anak agar menjadi Soleh atau Solehah Arab dan Latin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren