Dalam dinamika birokrasi Indonesia, rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjadi sorotan publik. Hal ini terwujud dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ini telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk dibawa ke paripurna, yang menandakan keseriusan dalam mereformasi struktur ASN di Indonesia.
Pembubaran KASN sendiri telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengawasan dan pengelolaan ASN dengan mengalihkan fungsi dan tanggung jawab KASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, diharapkan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Baca Juga: Kebijakan Pengawasan Sistem Merit: Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Manajemen ASN
Sebagai bagian dari proses ini, sebanyak 51 pegawai KASN telah dialihtugaskan ke Kementerian PAN-RB. Pengalihan ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden No. 91/2024 dan No. 92/2024, yang menyatakan bahwa seluruh tugas dan fungsi KASN kini akan beralih ke kementerian tersebut dan BKN. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengelolaan ASN, serta meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Rini, seorang pejabat di Kementerian PAN-RB, dalam keterangan tertulisnya menegaskan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas baru. “Alhamdulillah, per 1 Oktober nanti Saudara akan resmi menjadi pegawai ASN di lingkungan Kementerian PANRB. Jangan ragu untuk berinovasi, menyampaikan ide-ide, serta membangun kolaborasi yang kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Bila Sanggahan CPNS 2024 Tidak Lolos? Jangan Sedih, Cek Tahapannya DISINI!
Dengan adanya pembubaran KASN dan pengalihan fungsi ini, masyarakat diharapkan dapat melihat perubahan positif dalam pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ASN menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, masyarakat perlu terus memantau perkembangan ini, agar reformasi birokrasi yang diharapkan dapat tercapai, serta untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas dapat terpenuhi.