Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan status perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sejak awal diperkenalkan, status PPPK selalu menjadi perbincangan, terutama mengenai hak-hak yang mereka peroleh, termasuk dana pensiun.
Hak Dana Pensiun untuk PPPK: Ketentuan Awal
Pada awal pengangkatan PPPK, satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidaktersediaan dana pensiun untuk mereka. PPPK, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak berhak atas dana pensiun berdasarkan peraturan sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak, mengingat pentingnya jaminan hari tua bagi pegawai pemerintah, termasuk mereka yang dipekerjakan dengan status PPPK.
Baca Juga: Cara Melaksanakan Orientasi PPPK: Panduan Lengkap untuk Pembekalan Optimal
Perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023
Namun, kebijakan ini mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. UU ini membawa angin segar bagi PPPK dengan memberikan jaminan pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa PPPK kini berhak memperoleh dana pensiun. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai yang telah memberikan kontribusi penting bagi negara. Dana pensiun ini diharapkan mampu memberikan perlindungan penghasilan bagi PPPK di hari tua, sebagaimana yang telah dinikmati oleh PNS selama ini.
Penentuan Besaran Dana Pensiun
Meskipun demikian, hingga saat ini, besaran dana pensiun untuk PPPK belum ditentukan secara rinci. Besaran dana pensiun tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam tahap penyusunan. PP ini akan mengatur secara detail mengenai nominal serta mekanisme pemberian dana pensiun bagi PPPK, sehingga mereka dapat menikmati hak yang setara dengan PNS dalam hal jaminan hari tua.
Baca Juga: Materi Orientasi PPPK: Dua Bagian Penting dalam Pembekalan Pegawai
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK kini memiliki harapan untuk mendapatkan dana pensiun, sesuatu yang sebelumnya tidak ada dalam sistem penggajian mereka. Meski detail mengenai besaran dan mekanisme dana pensiun masih menunggu peraturan lebih lanjut, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. Bagi para PPPK, ini adalah bentuk pengakuan atas pengabdian mereka yang tidak kalah penting dibandingkan dengan PNS.