Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Hak Pensiun untuk PPPK: Transformasi Kebijakan dalam ASN

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS
Advertisement. Scroll to continue reading.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan status perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sejak awal diperkenalkan, status PPPK selalu menjadi perbincangan, terutama mengenai hak-hak yang mereka peroleh, termasuk dana pensiun.

Hak Dana Pensiun untuk PPPK: Ketentuan Awal

Pada awal pengangkatan PPPK, satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidaktersediaan dana pensiun untuk mereka. PPPK, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak berhak atas dana pensiun berdasarkan peraturan sebelumnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak, mengingat pentingnya jaminan hari tua bagi pegawai pemerintah, termasuk mereka yang dipekerjakan dengan status PPPK.

Baca Juga: Cara Melaksanakan Orientasi PPPK: Panduan Lengkap untuk Pembekalan Optimal

Perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

Namun, kebijakan ini mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. UU ini membawa angin segar bagi PPPK dengan memberikan jaminan pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa PPPK kini berhak memperoleh dana pensiun. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai yang telah memberikan kontribusi penting bagi negara. Dana pensiun ini diharapkan mampu memberikan perlindungan penghasilan bagi PPPK di hari tua, sebagaimana yang telah dinikmati oleh PNS selama ini.

Penentuan Besaran Dana Pensiun

Meskipun demikian, hingga saat ini, besaran dana pensiun untuk PPPK belum ditentukan secara rinci. Besaran dana pensiun tersebut nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dalam tahap penyusunan. PP ini akan mengatur secara detail mengenai nominal serta mekanisme pemberian dana pensiun bagi PPPK, sehingga mereka dapat menikmati hak yang setara dengan PNS dalam hal jaminan hari tua.

Baca Juga: Materi Orientasi PPPK: Dua Bagian Penting dalam Pembekalan Pegawai

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK kini memiliki harapan untuk mendapatkan dana pensiun, sesuatu yang sebelumnya tidak ada dalam sistem penggajian mereka. Meski detail mengenai besaran dan mekanisme dana pensiun masih menunggu peraturan lebih lanjut, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. Bagi para PPPK, ini adalah bentuk pengakuan atas pengabdian mereka yang tidak kalah penting dibandingkan dengan PNS.

Tags: ASNjaminan pensiunPPPKUU No 20 Th 2023

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Tegas! Menpan RB Ungkap Hukuman yang Didapat ASN jika Jadi Pelaku Judi Online

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren