Â
BERITA TREN – Rincian gaji setiap pegawai negeri sipil atau PNS tentu berbeda-beda.
Sistem penggajian PNS ini ditentukan berdasarkan pangkat dan golongannya.
Pangkat dan golongan PNS tersebut ternyata juga ditentukan berdasarkan ijazah yang mereka gunakan pada saat mendaftar di CPNS.
Baca Juga: Dari Teknik Komputer hingga Kendaraan Ringan: Eksplorasi Jurusan di SMK PU Malang
Untuk lulusan SMA sederajat dan D3 keduanya masuk dalam PNS golongan 2.
Sedangkan untuk lulusan sarjana mereka merupakan kategori PNS golongan 3.
Sehingganya nominal gaji yang diterima untuk PNS lulusan D3 dengan PNS lulusan sarjana tentulah berbeda.
Baca Juga: BAHAS LENGKAP! Kunci Jawaban Matematika kelas 8 SMP MTs Halaman 39, Soal Latihan 1.3
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS lulusan D3 ternyata juga mendapatkan tunjangan pegawai.
Untuk tunjangan yang didapatkan antara PNS lulusan SMA lulusan D3 hingga sarjana semuanya sama.
Namun yang membedakannya Tetaplah pada besaran nominal yang akan diterima oleh setiap PNS tersebut.
Baca Juga: BAHAS LENGKAP! Kunci Jawaban Matematika kelas 8 SMP MTs Halaman 39, Soal Latihan 1.3
Agar tidak keliru berikut dijelaskan rincian gaji PNS khusus untuk lulusan D3 yang dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber.
Gaji Golongan II
1. Golongan IIA mulai dari Rp2.184.00 – Rp3.643.000
2. Golongan IIB mulai dari Rp2.385.000 – Rp3.797.500
3. Golongan IIC mulai dari Rp2.485.900 – Rp3.958.200
4. Golongan IID mulai dari Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: BAHAS LENGKAP! Kunci Jawaban Matematika kelas 8 SMP MTs Halaman 39, Soal Latihan 1.3
Itulah rincian gaji yang akan diterima oleh PNS lulusan D3.
Bagaimana? Apakah kamu tertarik untuk menjadi seorang ASN PNS lulusan D3?
Jika Iya, maka kamu dapat mengikuti seleksi menjadi PNS melalui tes CPNS.***







