BERITA TREN – Para pensiunan PNS ternyata mempunyai sejumlah hak dan kewajiban yang harus dilakukan.
Meskipun sudah punah dari masa baktinya, pensiunan PNS ternyata juga masih mendapatkan sejumlah hak tertentu.
Hak pensiunan PNS ini merupakan sesuatu yang harus didapatkan oleh para pegawai pemerintah tersebut.
Baca Juga: SMK Mohamad Toha Cimahi: Mempersiapkan Generasi Unggul Melalui Jurusan Kompetensi Keahlian
Sedangkan kewajibannya merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh para pensiunan PNS.
Setidaknya terdapat 7 hak bagi para pensiunan PNS yang wajib diketahui oleh para ASN.
Dihimpun BERITA TREN dari laman PT. TASPEN, inilah hak dan kewajiban pensiunan PNS.
Baca Juga: Siatex: Sistem Informasi Akademik Inovatif di SMK Texmaco Semarang
Hak-hak Penerima Pensiun :
1. Pensiun Sendiri
2. Pensiun Janda/Duda
Baca Juga: Gara-Gara Hal Ini Peserta CPNS 2024 Bisa Saja Tidak Diperbolehkan Masuk ke Ruang SKD Lho, Waspadai!
3. Pensiun Yatim Piatu
4. Pensiun Orang Tua
5. Pensiun Terusan
Baca Juga: Mendorong Kemandirian: Lima Jurusan SMK yang Memungkinkan Lulusannya Menjadi Wirausaha Sukses
6. Uang Duka Wafat (UDW)
7. Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
Kewajiban Penerima Pensiun:
1. Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
2. Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun.***