BERITA TREN – Peserta yang boleh mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan instansi.
Perlu diingat, salah memilih warna pakaian saja sangat berisiko membuat peserta SKD CPNS 2024 tidak diperbolehkan masuk.
Pertanyaannya, apa hal-hal yang bisa membuat peserta CPNS 2024 sampai tidak diperbolehkan masuk ke ruang SKD?
Baca Juga: Barang-Barang yang Tidak Boleh Dibawa Saat Mengikuti SKD CPNS 2024
Dikutip BeritaTren.com dari akun TikTok @jauvitaalvica pada Senin, 23 September 2024, berikut penjelasannya:
1. Pakaian Tidak Sesuai Ketentuan
Mengenai pakaian, baik laki-laki ataupun perempuan harus mengenakan pakaian dengan paduan warna hitam dan putih. Lebih lengkapnya akan dijelaskan pada poin-poin berikut:
Wanita:
- Hijab polos warna hitam (khusus yang berhijab)
- Kemeja putih polos, berkerah, dan lengan panjang
- Rok panjang formal berwarna hitam
- Sepatu formal berwarna hitam
Pria:
- Kemeja putih polos, lengan panjang, dan berkerah
- Celana panjang formal berwarna hitam
- Sepatu formal berwarna hitam
Sedikit catatan, untuk bawahan baik wanita maupun pria, diharuskan menggunakan bawahan formal, bukan yang berbahan jeans, corduray, khakis, atau legging.
2. Tidak Membawa Dokumen yang Disyaratkan
Ada beberapa dokumen yang memang diharuskan dibawa ketika SKD, Jika tidak dibawa, peserta berisiko tidak dapat masuk ruang ujian.Apa saja itu? Berikut penjelasannya:
- KTP elektronik asli/ KTP yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan di Disdukcapil
- Hasil cetak kartu ujian seleksi
Baca Juga: Program Magang yang Efektif: Menyiapkan Generasi Muda untuk Dunia Kerja
Perlu diingat, foto yang ada di kartu peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Jangan sekali-kali berpikir menggunakan calo, karena sangat berisiko tinggi.***