BERITA TREN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memasuki batas usia pensiun akan mengalami fase pensiunan.
PNS yang pensiun adalah pegawai pemerintah yang sudah punah dari masa baktinya.
Para PNS yang penting tersebut akan diberhentikan dari pekerjaannya secara hormat apabila sudah mencapai BUP.
Baca Juga: Kenaikan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS: Sejahtera di Masa Pensiun
Meskipun sudah tidak bekerja lagi sebagai PNS, namun pegawai pemerintah tersebut tetap mendapatkan gaji pokok setiap bulannya.
Adapun besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS tersebut beraneka ragam.
Besaran gaji pensiunan PNS tetap ditentukan berdasarkan golongan dari pegawai itu sendiri.
Baca Juga: UPDATE! Prediksi Materi TWK dalam SKD CPNS 2024, Apakah Ada Bela Negara?
Besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan 3 tentu berbeda dengan pensiunan PNS golongan 4.
Untuk rincian lebih lengkapnya, simaklah daftar gaji pensiunan PNS golongan 3 dan 4 berikut ini.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut adalah besaran rincian gaji pensiunan PNS golongan 3 sampai 4.
Baca Juga: 5 Hal Ini Dapat Menggagalkan Kamu untuk Lolos PPPK dan CPNS, Pastikan untuk Tidak Terjadi!
Golongan I: Antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Golongan II: Antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Baca Juga: Mekanisme Penggunaan MOOC PPPK: Pembelajaran Daring yang Efektif
Golongan III: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
Golongan IV: Antara Rp1.748.096 hingga Rp4.755.85
Rincian gaji pensiunan PNS golongan 3 dan 4 yang akan cair dalam waktu dekat.***