BERITA TREN – Terungkap jika pensiunan PNS mendapatkan tunjangan. Tidak cuma gaji pokok yang luar biasa.
Tunjangan diberikan tentu membuat masa tua dari seorang pensiunan PNS semakin sejahtera.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PNS juga memasuki masa pensiun. Salah satunya yang pensiun di usia 58.
Berikut ini adalah batas usia pensiun (BUP)untuk PNS adalah seperti ini: Pensiun di umur 58 tahun.
PNS yang pensiun di umur tersebut antara lain adalah mereka yang menjabat sebagai:
Baca Juga: Perhatikan Ini! Jadwal Resmi Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!
– fungsional ahli muda
– fungsional ahli pertama
– fungsional keterampilan, dll
Ada juga pensiunan PNS yang mendapatkan pensiun di usia 60 tahun.
Lantas apa saja yang menjadi tunjangan didapatkan oleh PNS di masa tuanya? Berikut ini daftarnya:
1. Tunjangan pasangan dengan nominal sebesar 10 persen dari gaji pokok saat ini.
Baca Juga: Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
2. Tunjangan anak. Dimana besarannya 2 persen dari gaji pokok yang akan diterima pensiunan
3. Tunjangan berupa pangan denga sebesar Rp7.242 per kg beras atau dalam bentuk uang.
Demikian tadi mengenai jenis dan besaran tunjangnan PNS yang sudah dinyatakan pensiun. Semoga bermanfaat. ***