Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS
Advertisement. Scroll to continue reading.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diminati sebagai alternatif karir di instansi pemerintah. Banyak calon pegawai yang ingin tahu apakah masa kontrak PPPK dapat diperpanjang dan apa saja persyaratannya. Menjawab pertanyaan ini, penting untuk merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023.

Perpanjangan Masa Kontrak

Berdasarkan PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2023, masa kontrak kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun. Namun, kontrak ini bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan penilaian kinerja pegawai. Artinya, jika seorang PPPK menunjukkan kinerja yang baik dan instansi masih membutuhkan kehadirannya, maka kontrak kerja dapat diperpanjang. Hal ini menciptakan sistem yang fleksibel dan adaptif, sehingga pemerintah dapat memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten.

Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK: Aturan dan Durasi Berdasarkan PermenPAN-RB

Persyaratan Perpanjangan Kontrak

Untuk memperpanjang kontrak kerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Penilaian Kinerja yang Baik: Salah satu syarat utama adalah pegawai harus mendapatkan penilaian kinerja yang positif. Penilaian ini dilakukan secara periodik dan mencakup berbagai aspek, seperti disiplin, kualitas kerja, dan kontribusi terhadap tujuan instansi.

  2. Ketersediaan Anggaran: Instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa ada anggaran yang tersedia untuk membiayai perpanjangan kontrak. Tanpa dukungan anggaran, perpanjangan tidak dapat dilakukan meskipun kinerja pegawai memuaskan.

  3. Kebutuhan Instansi: Perpanjangan kontrak juga tergantung pada kebutuhan instansi. Jika instansi tersebut masih memerlukan pegawai dengan keahlian yang dimiliki oleh PPPK, maka perpanjangan akan lebih mungkin dilakukan.

  4. Dokumentasi yang Diperlukan: Pegawai perlu menyediakan dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan, termasuk laporan kinerja dan surat permohonan perpanjangan.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden 2020: Apa Saja Haknya?

Kesimpulan

Masa kontrak PPPK tidak hanya terbatas pada satu tahun. Dengan kinerja yang baik dan kebutuhan yang masih ada, kontrak kerja dapat diperpanjang. Memahami syarat perpanjangan ini sangat penting bagi calon PPPK untuk dapat merencanakan karir mereka di instansi pemerintah. Kesempatan untuk terus berkontribusi dan mengembangkan diri sebagai pegawai negeri bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga realita yang bisa dicapai dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

 
Tags: ASNkontrak PPPKPPPKsyarat PPPK

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Persyaratan Perpanjangan Kontrak PPPK: Fokus pada Penilaian Kinerja yang Baik

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren