Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintahan, namun tidak melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aspek penting yang sering ditanyakan oleh calon PPPK adalah durasi kontrak kerja dan bagaimana perpanjangannya diatur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023, masa kontrak kerja PPPK ditetapkan paling singkat satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja pegawai. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor dengan kinerja pegawai yang bersangkutan.
Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden 2020: Apa Saja Haknya?
Perpanjangan Kontrak Berdasarkan Penilaian Kinerja
Masa kontrak PPPK tidak berakhir setelah satu tahun. Jika seorang pegawai menunjukkan kinerja yang baik dan kebutuhan instansi tetap ada, kontrak kerja dapat diperpanjang. Perpanjangan kontrak ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap PPPK yang dipekerjakan benar-benar memberikan kontribusi optimal. Penilaian kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan apakah kontrak tersebut layak diperpanjang atau tidak.
Aturan Kontrak Sebelumnya
Sebelum diberlakukannya PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, aturan mengenai durasi kontrak PPPK diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, masa kontrak kerja PPPK ditetapkan dengan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, disesuaikan dengan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN). PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, khususnya pasal 4 ayat 2, mengatur kontrak kerja untuk jabatan fungsional non-struktural.
Dengan adanya perubahan melalui PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, aturan terkait kontrak PPPK lebih disederhanakan, namun tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan penilaian kinerja pegawai.
Baca Juga: Rincian dan Bobot Soal Seleksi PPPK 2024: Persiapan untuk Sukses
Kesimpulan
Masa kontrak kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai di berbagai sektor, sambil tetap memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja memberikan kinerja terbaik. Bagi calon pegawai yang tertarik menjadi PPPK, penting untuk memahami durasi kontrak dan aturan perpanjangannya, karena hal ini akan memengaruhi jangka waktu kerja dan peluang untuk terus berkontribusi di lingkungan pemerintahan.