Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Masa Kontrak Kerja PPPK: Aturan dan Durasi Berdasarkan PermenPAN-RB

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintahan, namun tidak melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aspek penting yang sering ditanyakan oleh calon PPPK adalah durasi kontrak kerja dan bagaimana perpanjangannya diatur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023, masa kontrak kerja PPPK ditetapkan paling singkat satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja pegawai. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor dengan kinerja pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden 2020: Apa Saja Haknya?

Perpanjangan Kontrak Berdasarkan Penilaian Kinerja

Masa kontrak PPPK tidak berakhir setelah satu tahun. Jika seorang pegawai menunjukkan kinerja yang baik dan kebutuhan instansi tetap ada, kontrak kerja dapat diperpanjang. Perpanjangan kontrak ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap PPPK yang dipekerjakan benar-benar memberikan kontribusi optimal. Penilaian kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan apakah kontrak tersebut layak diperpanjang atau tidak.

Aturan Kontrak Sebelumnya

Sebelum diberlakukannya PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, aturan mengenai durasi kontrak PPPK diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, masa kontrak kerja PPPK ditetapkan dengan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, disesuaikan dengan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN). PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, khususnya pasal 4 ayat 2, mengatur kontrak kerja untuk jabatan fungsional non-struktural.

Dengan adanya perubahan melalui PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, aturan terkait kontrak PPPK lebih disederhanakan, namun tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan penilaian kinerja pegawai.

Baca Juga: Rincian dan Bobot Soal Seleksi PPPK 2024: Persiapan untuk Sukses

Kesimpulan

Masa kontrak kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai di berbagai sektor, sambil tetap memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja memberikan kinerja terbaik. Bagi calon pegawai yang tertarik menjadi PPPK, penting untuk memahami durasi kontrak dan aturan perpanjangannya, karena hal ini akan memengaruhi jangka waktu kerja dan peluang untuk terus berkontribusi di lingkungan pemerintahan.

 
Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: ASNkontrak kerja PPPKPPPK

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren