Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Masa Kontrak Kerja PPPK: Aturan dan Durasi Berdasarkan PermenPAN-RB

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS
Advertisement. Scroll to continue reading.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintahan, namun tidak melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aspek penting yang sering ditanyakan oleh calon PPPK adalah durasi kontrak kerja dan bagaimana perpanjangannya diatur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023, masa kontrak kerja PPPK ditetapkan paling singkat satu tahun. Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja pegawai. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor dengan kinerja pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden 2020: Apa Saja Haknya?

Perpanjangan Kontrak Berdasarkan Penilaian Kinerja

Masa kontrak PPPK tidak berakhir setelah satu tahun. Jika seorang pegawai menunjukkan kinerja yang baik dan kebutuhan instansi tetap ada, kontrak kerja dapat diperpanjang. Perpanjangan kontrak ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap PPPK yang dipekerjakan benar-benar memberikan kontribusi optimal. Penilaian kinerja menjadi dasar utama dalam menentukan apakah kontrak tersebut layak diperpanjang atau tidak.

Aturan Kontrak Sebelumnya

Sebelum diberlakukannya PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, aturan mengenai durasi kontrak PPPK diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, masa kontrak kerja PPPK ditetapkan dengan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, disesuaikan dengan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN). PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, khususnya pasal 4 ayat 2, mengatur kontrak kerja untuk jabatan fungsional non-struktural.

Dengan adanya perubahan melalui PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023, aturan terkait kontrak PPPK lebih disederhanakan, namun tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan penilaian kinerja pegawai.

Baca Juga: Rincian dan Bobot Soal Seleksi PPPK 2024: Persiapan untuk Sukses

Kesimpulan

Masa kontrak kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai di berbagai sektor, sambil tetap memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja memberikan kinerja terbaik. Bagi calon pegawai yang tertarik menjadi PPPK, penting untuk memahami durasi kontrak dan aturan perpanjangannya, karena hal ini akan memengaruhi jangka waktu kerja dan peluang untuk terus berkontribusi di lingkungan pemerintahan.

 
Tags: ASNkontrak kerja PPPKPPPK

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gak Ada Hubungannya dengan Dangdut, Ini Jawaban Teka Teki MPLS 2024 Nasi Trio Macan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Melakukan Sinkronisasi Barcode Pertalite Setelah Mutasi Plat Nomor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren