Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengatur gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan salah satu solusi pemerintah dalam menyediakan tenaga kerja profesional di berbagai bidang, seperti pendidikan dan kesehatan, tanpa harus melewati jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini memberikan kesempatan bagi para profesional yang memenuhi syarat untuk bekerja di instansi pemerintahan dengan hak yang setara, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Rincian dan Bobot Soal Seleksi PPPK 2024: Persiapan untuk Sukses
Menurut Perpres tersebut, skala gaji PPPK diatur berdasarkan golongan, yang mencerminkan tingkat keahlian dan tanggung jawab pegawai. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Gaji yang diterima oleh pegawai PPPK akan disesuaikan dengan golongan di mana mereka ditempatkan, berdasarkan pengalaman kerja dan kualifikasi. Dengan sistem ini, pemerintah berharap mampu memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi para pegawai PPPK.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti halnya PNS. Tunjangan ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga pegawai.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk kebutuhan pangan sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural di pemerintahan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada pegawai dengan jabatan fungsional tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan.
- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan transportasi, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Baca Juga: Contoh Pertanyaan Wawancara dan Tips Menghadapi Wawancara dalam Seleksi PPPK 2024
Dengan adanya gaji dan tunjangan yang kompetitif ini, PPPK diharapkan dapat memberikan kinerja terbaiknya dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Perpres ini memberikan kejelasan mengenai hak-hak PPPK, sekaligus meningkatkan daya tarik posisi ini bagi masyarakat yang ingin berkarier di sektor publik. Bagi calon pegawai yang berminat mendaftar PPPK, sangat penting untuk memahami struktur gaji dan tunjangan yang akan diterima, agar dapat mengatur ekspektasi dan perencanaan keuangan pribadi dengan lebih baik.