Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden 2020: Apa Saja Haknya?

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 mengatur gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan salah satu solusi pemerintah dalam menyediakan tenaga kerja profesional di berbagai bidang, seperti pendidikan dan kesehatan, tanpa harus melewati jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini memberikan kesempatan bagi para profesional yang memenuhi syarat untuk bekerja di instansi pemerintahan dengan hak yang setara, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Rincian dan Bobot Soal Seleksi PPPK 2024: Persiapan untuk Sukses

Menurut Perpres tersebut, skala gaji PPPK diatur berdasarkan golongan, yang mencerminkan tingkat keahlian dan tanggung jawab pegawai. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Gaji yang diterima oleh pegawai PPPK akan disesuaikan dengan golongan di mana mereka ditempatkan, berdasarkan pengalaman kerja dan kualifikasi. Dengan sistem ini, pemerintah berharap mampu memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi para pegawai PPPK.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, seperti halnya PNS. Tunjangan ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:

  1. Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga pegawai.
  2. Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk kebutuhan pangan sehari-hari.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural di pemerintahan.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada pegawai dengan jabatan fungsional tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan.
  5. Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan transportasi, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Baca Juga: Contoh Pertanyaan Wawancara dan Tips Menghadapi Wawancara dalam Seleksi PPPK 2024

Dengan adanya gaji dan tunjangan yang kompetitif ini, PPPK diharapkan dapat memberikan kinerja terbaiknya dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Perpres ini memberikan kejelasan mengenai hak-hak PPPK, sekaligus meningkatkan daya tarik posisi ini bagi masyarakat yang ingin berkarier di sektor publik. Bagi calon pegawai yang berminat mendaftar PPPK, sangat penting untuk memahami struktur gaji dan tunjangan yang akan diterima, agar dapat mengatur ekspektasi dan perencanaan keuangan pribadi dengan lebih baik.

 
Tags: ASNGaji PPPKPPPKtunjangan PPPK

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Masa Kontrak Kerja PPPK: Aturan dan Durasi Berdasarkan PermenPAN-RB

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren