Pada proses seleksi penerimaan pegawai untuk jabatan fungsional kategori keahlian, penentuan kelulusan pelamar tidak hanya berdasarkan hasil ujian semata, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor lain. Dalam seleksi ini, pemerintah telah menetapkan urutan prioritas tertentu bagi para pelamar yang akan diutamakan untuk mengisi posisi jabatan fungsional tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa posisi strategis dalam pemerintahan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Perubahan Penting: Penentuan Kelulusan Tenaga Honorer pada Seleksi PPPK 2024 Tanpa Passing Grade
Berikut adalah urutan prioritas pelamar yang akan lulus seleksi untuk jabatan fungsional kategori keahlian:
-
Pelamar D-IV Bidan Pendidik
Prioritas utama diberikan kepada pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Diploma IV dalam bidang kebidanan, khususnya bagi mereka yang memiliki kompetensi sebagai Bidan Pendidik. Posisi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam bidang kebidanan. Kualifikasi ini dianggap sangat strategis karena berperan langsung dalam mencetak tenaga bidan yang kompeten dan siap melayani masyarakat. -
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
Setelah pelamar D-IV Bidan Pendidik, tenaga honorer Kategori II yang dikenal sebagai Eks THK-II juga mendapatkan prioritas. Mereka adalah tenaga honorer yang pernah bekerja di lingkungan pemerintahan dan telah memiliki pengalaman yang panjang dalam melayani instansi pemerintah. Pengalaman yang telah dimiliki oleh Eks THK-II dianggap sebagai nilai tambah dalam proses seleksi ini, terutama bagi mereka yang telah terbukti kompeten di bidang masing-masing. -
Pegawai Terdaftar dalam Pangkalan Data Tenaga Non-ASN pada BKN
Prioritas ketiga diberikan kepada pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Database ini menjadi acuan penting dalam menilai kelayakan pelamar yang sudah terdaftar secara resmi sebagai pegawai non-ASN. Keberlanjutan status kepegawaian mereka serta kinerja yang baik menjadi salah satu alasan mengapa kelompok ini juga menjadi prioritas dalam proses seleksi. -
Pegawai Aktif dengan Masa Kerja Minimal Dua Tahun
Urutan prioritas terakhir diberikan kepada pegawai non-ASN yang telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama paling sedikit dua tahun terakhir. Konsistensi dan dedikasi mereka dalam bekerja pada instansi pemerintah menjadi pertimbangan penting. Keberlanjutan kinerja mereka dianggap dapat memberikan kontribusi positif jika diangkat menjadi pegawai fungsional tetap.
Baca Juga: Persyaratan Perpanjangan Kontrak PPPK: Fokus pada Penilaian Kinerja yang Baik
Dalam proses seleksi ini, sistem urutan prioritas sangat penting untuk memastikan bahwa para pelamar yang benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, dan dedikasi tinggi mendapat kesempatan yang lebih besar untuk lulus. Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk lebih menghargai tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.
Dengan memahami urutan prioritas ini, para pelamar diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri secara maksimal. Bagi yang berada di kategori prioritas, peluang untuk diterima tentu lebih besar, tetapi persaingan tetap ada.