BERITA TREN – Bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang terbilang sangat menjanjikan.
Pasalnya apabila menjabat sebagai seorang PNS, banyak sekali keuntungan yang akan didapatkan.
Salah satu keuntungan yang didapatkan menjadi PNS yaitu gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Baca Juga: TEMUKAN DISINI! Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 SMP MTs Halaman 56, Menentukan Titik Koordinat
Besaran gaji pokok PNS itu pun dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai.
Selain gaji, PNS juga mendapatkan keuntungan lain beruapa tunjangan.
Berbagai macam tunjangan akan didapatkan apabila berprofesi sebagai PNS.
Baca Juga: Sukses dalam Seleksi PPPK 2024: Pahami Materi Kompetensi Manajerial
Sehingganya tidak heran jika banyak sekali orang yang ingin menjabat sebagai PNS.
Disamping gaji pokok dan tunjangan, ternyata menjadi seorang PNS juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.
Apa sajakah itu? Yuk simak enam keuntungan apabila menjabat sebagai PNS berikut ini.
Baca Juga: Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Sinergi dan Profesionalisme P3K
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah keuntungan yang didapatkan apabila menjabat sebagai PNS.
1. Tunjangan jabatan
2. Tunjangan profesi
Baca Juga: Bisakah Melampirkan Foto atau Dokumen untuk Melakukan Sanggah? Cari Tahu Jawabannya di Sini!
3. Gaji ke-13
4. Tunjangan hari raya
5. BPJS kesehatan
6. Tunjangan makan siang
Disamping keenam keuntungan tersebut, seorang PNS nantinya juga akan mendapatkan uang lembur apabila merek bekerja lembur.
Kemudian, bagi PNS yang sudah berkeluarga mereka juga akan mendapatkan tunjangan istri/suami dan anak.
Terakhir, apabila PNS tersebut sudah memasuki batas usia pensiun, maka mereka akan mendapatkan tunjangan pensiun.***