BERITA TREN – Pegawai ASN harus bekerja secara maksimal. Apa saja tugasnya?
PNS harus bekerja sekeras dan semaksimal mungkin sebagai wujud tanggung jawab. Pasalnya PNS digaji berdasasrkan pajak negara.
Tugas PNS sudah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Pegawai ASN dala pasal 12 disebutkan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan.
Pengawas penyelenggara ini harus dapat melaksanaakan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional .
Selain itu PNS juga harus bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi.
Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Sanggah yang Baik dan Benar
Pegawai ASN memiliki tiga tugas utama, antara lain sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembinan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2, Memberikan pelayanan publik yang profesional.
Baca Juga: Siapkan dari Sekarang! Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024, Hati-hati Salah Baju
Berbicara tugas, jabatan ASN juga harus dipahami. Bahwa terdapat dua jabatan di lingkup ASN.
Kedua jabatan tersebut adalah sebagai berikut ini:
a. Jabatan manajerial
b. jabatan non manajerial
Itulah tugas pegawai ASN seperti yang tercantum dalam UU ASN nomor 20. ***