BERITA TREN – Proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan segera dilaksanakan.
Pasalnya pemerintah akan membuka pendaftaran calon ASN khusus PPPK dalam waktu dekat ini.
Jadwal pendaftaran PPPK sebenarnya sudah dirilis pada beberapa hari belakangan.
Baca Juga: Respect! PNS Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian, Ketentuannya Seperti Berikut
Rencananya pendaftaran PPPK akan dimulai pada tanggal 27 September 2024.
Untuk bisa mendaftar di PPPK, ternyata tidak semua orang bisa mengikutinya lho.
Terdapat beberapa kriteria khusus bagi para pelamar seleksi PPPK.
Dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan kriteria pelamar prioritas guru honorer untuk menjadi PPPK.
Dihimpun BERITA TREN dari channel YouTube Seribu Jalan pada 26 Agustus 2024, inilah kriteria guru honorer prioritas yang bisa mendaftar PPPK berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024.
1. Pelamar dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
Baca Juga: Contoh Kalimat Sanggah Ijazah Tidak Sesuai Formasi Jabatan CPNS 2024, Yang TMS Buruan Cek!
2. Pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:
a. Pelamar prioritas
b. Guru Eks THK II tapi dengan catatan dia yang aktif mengajar di instansi pemerintah
c. Non ASN yang terdaftar di database non ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah
Baca Juga: Nonton My Deer Friend Nokotan Episode 1 – 12 END Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku: Cek Disini!
d. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar
5. Lulusan pendidikan profesi guru atau PPG
3. Jika terdapat pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru dan kepala informasi/ lembaga/ layanan
4. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% nilai kompetensi teknis
5. Pelamar yang tidak dapat mengisi lowongan formasi dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
***